Kerap Bantah Pengakuan dalam Sidang Azis Syamsuddin, Hakim Ultimatum Saksi Aliza Gunado
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan saksi Aliza Gunado dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan suap atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).
"Mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).
Atas perbuatannya, Azis diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.