Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Mantan Pejabat DJP Jadi Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan kasus TPPU.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Tetapkan Mantan Pejabat DJP Jadi Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan sebagai tersangka pada dugaan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun penetapan tersangkat itu dilakukan setelah KPK mengumpulkan cukup bukti terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diterima Wawan.

"Benar, dengan ditemukannya kecukupan alat bukti terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh Tsk WR (wawan ridwan) selaku pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak tahun pemeriksaan pajak 2016-2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/12/2021).

Pada dugaan perkara ini kata Ali, tim penyidik telah mengembangkan proses penyidikan, dan menduga adanya pelanggaran pasal TPPU.

"Tim Penyidik saat ini telah mengembangkan proses penyidikannya pada dugaan tindak pidana lain yaitu tindak pidana pencucian uang/TPPU," kata Ali.

Wawan Ridwan sendiri diduga mengubah bentuk uang korupsi yang diterimanya ke beragam bentuk aset.

Berita Rekomendasi

Bahkan saat ini kata Ali, seluruh aset yang diduga milik Wawan Ridwan sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik.

Baca juga: KPK Tahan Pejabat Kanwil DJP Jabar Alfred Simanjuntak Terkait Kasus Mafia Pajak

"Diduga Tersangka WR antara lain melakukan penempatan maupun mengubah bentuk uang korupsi yang diterimanya dalam bentuk beberapa aset," tukas Ali.

Pengungkapan ini merupakan kali kedua Wawan ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dua tersangka baru tersebut yakni Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS).

Baca juga: KPK Periksa Alfred Simanjuntak, Tersangka Kasus Suap Pajak

Wawan merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021/saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi Dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, Dan Tenggara (Sulselbartra).

Sementara Alfred adalah Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP/saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas