Partai Buruh Desak Presidential Threshold 0 Persen, Said Iqbal: Membahayakan Kalau Tetap 20 Persen
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, oligarki dan demokrasi yang tidak sehat itu adalah presidential threshold atau ambang batas pencalonan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, oligarki dan demokrasi yang tidak sehat itu adalah Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Said menyebut, bahwa sangat membahayakan negara dengan cara-cara memberlakukan Presidential Threshold dalam sistem pemilihan presiden mendatang.
Bisa dilihat, kata Said, dua pemilu sebelumnya pada 2014 dan 2019 lalu yang hanya memunculkan dua pasangan calon.
Yakni, Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Said Iqbal dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun Partai Buruh yang disiarkan di kanal YouTube Bicaralah Buruh, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: Jika Lolos Verifikasi KPU, Partai Buruh Berencana Gelar Konvensi Capres-Cawapres 2024
"Pada waktu itu polarisasi kuat sekali, kalangan agama berbasis agama dan berbasis nasionalis atau campuran diantaranya sangat tidak nyaman karena presiden threshold 20 persen ini akibat kepentingan oligarki dan partai politik sangat membahayakan Indonesia," kata Said.
Bahkan, menurut Said, integrasi Indonesia bisa terpecah pascapemilihan presiden.
Ia pun mengungkapkan, tak bisa membayangkan jika presidential threshold terus.
Dimana, hanya akan diciptakan 2 calon dan paling banyak 3 calon.
Baca juga: Partai Buruh Soroti Peran Oposisi di Parlemen selama 2021: Setengah Hati
Oleh karena itu, Partai Buruh berpendapat presidential threshold harus dihapuskan.
"Karena nanti 2 putaran tapi Nantilah rakyat senang karena ada saluran, ada kepuasan demokrasi yang sehat tidak boleh diabaikan haknya," ucap Said.
"Oleh karena itu Partai Buruh berpendapat demokrasi yang tidak sehat Indonesia di 2021 masih diwarnai oleh parlementary threshold adalah presiden threshold ikut untuk melakukan judicial review dan meminta 0 persen," jelasnya.