TNI Diminta Jelaskan Alasan Penghentian Penyidikan Dugaan Korupsi Helikopter AW-101
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengatakan, dalam menghentikan penyidikan suatu kasus korupsi setidaknya ada tiga kondisi yang harus diperhatikan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) turut menyoroti terkait berhentinya proses penyidikan dugaan perkara korupsi pengadaan Helikopter Agusta Wesland atau AW-101 oleh TNI.
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengatakan, dalam menghentikan penyidikan suatu kasus korupsi setidaknya ada tiga kondisi yang harus diperhatikan.
"Iya penghentian penyidikan itu harus dalam kondisi tertentu. Yang pertama itu tidak memperoleh alat bukti, yang kedua bukan merupakan tindak pidana, yang ketiga demi alasan hukum," kata Zaenur kepada Tribunnews.com, Rabu (29/12/2021).
Atas hal itu dirinya menanyakan terkait dengan keputusan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AU yang menghentikan proses penyidikan kasus tersebut.
Baca juga: Pukat UGM Sebut Penanganan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 Potensi jadi Preseden Buruk KPK
"Jadi dalam kasus pengadaan helikopter tersebut, hal mana yang menghentikan penyidikan. Apakah tidak cukup alat bukti, ataukah bukan tindak pidana. Kalau demi alasan hukum kan tidak mungkin ya," kata Zaenur.
Atas hal itu, dirinya mengimbau kepada TNI dalam hal ini Angkatan Udara (AU) untuk menjelaskan alasan penghentian penyidikan perkara itu.
Terlebih dalam sepengetahuan dirinya, perkara pengadaan Helikopter AW 101 ini masih berjalan di KPK dengan beberapa pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: MAKI Minta KPK Bentuk Tim Koneksitas dengan TNI AU Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101
"Nah ini menjadi tugas dari TNI untuk menjelaskan alasan penghentian penyidikan tersebut. Dalam hal penyertaan, satu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama antara seorang penyelenggara negara dengan swasta di KPK kasusnya masih berjalan," kata Zaenur.
"Artinya di KPK statusnya masih firm, bahwa itu merupakan tindak pidana. KPK juga masih firm bahwa ada kecukupan alat bukti untuk menjerat tersangka dari pihak swasta tersebut," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) telah menghentikan penyidikan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland atau AW-101 tahun 2016-2017.
Baca juga: MAKI Bakal Gugat KPK Jika Ikut Hentikan Penyidikan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101
Lima tersangka perwira yang dimaksud ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy.
Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya adalah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (eks Asrena KSAU).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.