Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Larangan dan Aturan Perayaan Tahun Baru 2022: Dilarang Pawai, Alun-alun Ditutup

Aturan perayaan Tahun Baru 2022 berdasarkan Inmendagri No.66 Tahun 2021, seluruh alun-alun ditutup mulai nanti malam, 31 Desember 2021.

Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar Larangan dan Aturan Perayaan Tahun Baru 2022: Dilarang Pawai, Alun-alun Ditutup
Istimewa
Ilustrasi tahun baru - Aturan perayaan Tahun Baru 2022 berdasarkan Inmendagri No.66 Tahun 2021, seluruh alun-alun ditutup mulai nanti malam, 31 Desember 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan perayaan Tahun Baru 2022 dan larangan saat perayaan Tahun Baru 2022.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan mengenai aturan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan mengenai perayaan tahun baru 2022 berlaku khususnya Jumat (31/12/2021) nanti malam hingga Sabtu, 1 Januari 2022.

Baca juga: 40 Twibbon Tahun Baru 2022 Lengkap dengan Ucapan Selamat Tahun Baru 2022

Baca juga: Kutipan Resolusi Ucapan Tahun Baru 2022 dalam Bahasa Inggris Lengkap Beserta Artinya

Kebijakan yang dikeluarkan pada 9 Desember 2021 bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona pada saat momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Satu di antara poin utama dalam aturan pengetatan selama Nataru berlaku untuk perayaan tahun baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall.

Termasuk larangan pawai dan arak-arakan serta kebijakan semua alun-alun akan ditutup.

BERITA REKOMENDASI

Larangan Perayaan Tahun Baru 2022

Dikutip dari Inmendagri No.66 Tahun 2021, pemerintah akan melarang adanya acara Old and New Year baik di tempat terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," bunyi Inmendagri No.66 Tahun 2021 bagian ketiga huruf b.

Selain itu, poin utama yang tidak kalah penting ialah meminta kepala daerah untuk menutup seluruh alun-alun pada momen pergantian tahun.

"Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022," bunyi Inmendagri No.66 Tahun 2021 bagian kesatu huruf h.

Berikut ini aturan lengkap perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall selama Nataru dikutip dari Inmendagri No. 66 Tahun 2021.

Aturan lengkap perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas