Daftar Larangan dan Aturan Perayaan Tahun Baru 2022: Dilarang Pawai, Alun-alun Ditutup
Aturan perayaan Tahun Baru 2022 berdasarkan Inmendagri No.66 Tahun 2021, seluruh alun-alun ditutup mulai nanti malam, 31 Desember 2021.
Editor: Sri Juliati
a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;
b. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;
d. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;
e. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu, dan
Melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
f. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Untuk informasi selengkapnya mengenai aturan Inmendagri No.66 Tahun 2021, silakan klik link di bawah ini.
(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)
Baca juga artikel lainnya terkait NATARU
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.