Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Larangan dan Aturan Perayaan Tahun Baru 2022: Dilarang Pawai, Alun-alun Ditutup

Aturan perayaan Tahun Baru 2022 berdasarkan Inmendagri No.66 Tahun 2021, seluruh alun-alun ditutup mulai nanti malam, 31 Desember 2021.

Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar Larangan dan Aturan Perayaan Tahun Baru 2022: Dilarang Pawai, Alun-alun Ditutup
Istimewa
Ilustrasi tahun baru - Aturan perayaan Tahun Baru 2022 berdasarkan Inmendagri No.66 Tahun 2021, seluruh alun-alun ditutup mulai nanti malam, 31 Desember 2021. 

a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;

b. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;

d. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;

e. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu, dan

Melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

f. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Berita Rekomendasi

Untuk informasi selengkapnya mengenai aturan Inmendagri No.66 Tahun 2021, silakan klik link di bawah ini.

Klik link >>>

(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)

Baca juga artikel lainnya terkait NATARU

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas