Diberi Rapor Merah oleh ICW, KPK: Kami Hargai Setiap Persepsi Publik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons penilaian kinerja yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons penilaian kinerja yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Dalam reponsnya KPK menghargai segala bentuk kritik dan persepsi dari publik.
Dalam penilaiannya, ICW memberi rapor merah kepada lembaga antirasuah tersebut.
"KPK menghargai setiap persepsi publik, termasuk sebagian pandangan yang memberikan kritik dan masukan terhadap KPK," kata Plt juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/12/2021).
Lebih lanjut kata Ali, KPK selalu membuka diri terhadap setiap saran yang konstruktif.
Sebab kata dia, KPK selalu menempatkan masyarakat sebagai mitra penting untuk mendukung tugas-tugas pemberantasan korupsi.
Tak hanya itu, terkait capaian pemberantasan korupsi yang disorot ICW, Ali mengatakan bahwa hal itu tidak hanya sebatas penindakan terlebih menghitung jumlah operasi tangkap tangan (OTT)
"Capaian pemberantasan korupsi tidak sebatas penindakan saja, apalagi hanya menghitung jumlah OTT. Karena OTT hanya salah satu metode dalam penindakan," ucapnya.
Baca juga: Selisik Dugaan Korupsi Dana PEN Daerah 2021, KPK Lakukan Penggeledahan di Sejumlah Tempat
Berdasarkan catatannya, selama tahun 2021 KPK telah melakukan OTT sebanyak enam kali, sedangkan untuk penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) total 105 dengan jumlah 123 tersangka.
"Artinya, jika merujuk pada angka tersebut, penetapan tersangka melalui OTT tidak lebih dari lima persen dari total kegiatan penyidikan KPK," kata Ali.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama satu tahun ini.
Kinerja KPK dinilai tidak memuaskan.
Baca juga: KPK Siap Penuhi Perintah Hakim untuk Konfrontasi Aliza Gunado dengan Saksi Lain di Persidangan
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, atas hal itu pihaknya memberikan rapor merah dengan strata nilai E untuk kinerja lembaga antirasuah tersebut pada tahun ini yang bertepatan pada 18 tahun KPK berdiri.