Kemandirian Pengelolaan SDA Harus Bertujuan untuk Mencapai Kesejahteraan Sosial
Seiring dengan munculnya beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Minerba, Persoalan pengelolaan SDA di Indonesia menjadi hangat sepanjang 2021
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persoalan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia menjadi hangat sepanjang tahun 2021.
Seiring dengan munculnya beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Minerba yang menekankan terhadap pengelolaan dan kemandirian terhadap pengelolaan sumber daya alam (SDA) Indonesia.
Dalam konsitusi, jelas bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Bumi, air dan kekayaan alam yang terbentang di sabang sampai marauke dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Baca juga: Kementerian ESDM: Sektor Minerba Berperan Penting Dalam Ekonomi Nasional
Ketua Kompartemen Sumber Daya Alam Bidang 5 Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Dasril Sahari mengatakan bahwa sejatinya pengelolaan sumber daya alam haruslah berorientasi untuk mencapai kemajuan Indonesial dalam ini kesejahteraan sosial.
"Secara konstitusional dimana sebelum reformasi pengaturan pengelolaan SDA ini terpisah dengan nomenklatur Kesehahteraan sosial, kemudian pasca reformasi semangat pengelolaan SDA harus berorientasi kepada kesejahetaraan sosial hal ini dibuktikan eksetensi Bab "Perekonomian nasional dan Kesejahteraan Sosial" dalam Konstitusi kita," ujar Dasril pada Jumat (31/12/2021).
Dasril mengatakan perekonomian nasional dalam hal ini pengelolaan SDA haruslah berdasarkan prinsip kemandirian, hal ini dibuktikan dengan eksistensi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai perpanjang tangan negara dalam melakukan usaha dan pengelolaan SDA Indonesia.
"Keberadaan BUMN dan BUMD jelas bagus dan patut kita dukung dalam hal mengelola SDA, akan tetapi Pemerintah tetap membuka kesempatan bagi Pengusaha atau pihak swasta untuk berperan aktif dalam pengelolaan SDA ini, meskipun tidak menutup kemungkinan adanya investor asing yang masuk, akan tetapi perusahaan dalam negeri harus memegang kendali atau mayoritas dalam kegiatan usaha tersebut," ungkap Dasril.
Baca juga: Dirjen Minerba Minta Daerah dan Pusat Kuatkan Sinergi untuk Genjot Sektor Tambang
Dasril juga menambahkan Pemerintaah saat ini memiliki banyak terobosan dibuktikan dengan hadirnya UU Cipta kerja yang membuka kesempatan bagi semua pihak untuk melakukan kegiatan usaha dengan mudah serta sederhana.
"Kami Bidang 5 BPP HIPMI akan terus mendorong langkah Pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada badan usaha swasta untuk turut berkompetisi dalam pengelolaan dengan pertimbangan badan usaha swasta yang benar-benar mempunyai kapabilitas dan integritas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memenuhi prinsip-prinsip good corporate governance," tutup Dasril.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.