KPK Menilai Ultimatum Hakim ke Aliza Gunado dalam Sidang Suap Azis Syamsuddin Sudah Tepat
Ultimatum itu dilayangkan hakim dalam sidang lanjutan yang digelar, Kamis (30/12/2021) kemarin.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
"Tidak," jawab lagi Aliza.
"Oke, tidak kenal Aan, Taufik Rahman, tidak kenal satu pun?," cecar Hakim Fahzal.
"Tidak," jawab Aliza.
Mendengar pernyataan dari Aliza tersebut, Hakim Ketua Muhammad Damis memberikan peringatan tegas kepada Aliza.
Sebab Hakim Damis menilai, pengakuan dari saksi Aliza Gunado tersebut tidak sesuai dengan pengakuan dari saksi Taufik dan Darius yang sudah menjalani pemeriksaan sebelumnya.
"Saudara saksi saya peringatkan jangan sampai hari ini saksi tidak pulang. Karena sudah lebih dari satu saksi yang menerangkan Darius sendiri mengatakan kenal dengan saudara, Taufik Rahman juga, dan sebagainya. Terserah saudara," kata Hakim Damis.
"Darius jelas-jelas ngomong, keterangan Darius saya catat pada waktu Darius memberikan keterangan. Saudara jangan main-main memberikan keterangan dalam persidangan ini," sambungnya secara tegas
Tak hanya terhadap pengakuan Taufik dan Darius, bahkan berdasarkan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Aan Riyanto, Hakim Damis mengatakan kalau yang bersangkutan juga mengenal Aliza.
"Semuanya menjelaskan pernah bertemu dengan saudara. Ada lagi satu yang belum kita periksa di persidangan, saksi Aan. Setelah kita baca BAP-nya di tingkat penyidikan, dia kenal saudara. Itu masalahnya," ucap Damis.
Atas hal itu Hakim Damis meminta kepada Aliza Gunado untuk memberikan keterangan yang sebenarnya, serta menanyakan terkait pernyataan dari Aliza apakah ingin tetap dalam pengakuannya atau ingin dirubah.
Menjawab pertanyaan hakim, Aliza menyebut tetap pada pengakuannya, yakni menyatakan tidak mengenal Darius dan Taufik.
Mendengar pengakuan itu, lantas Hakim Damis mengingatkan kepada Aliza terkait adanya ancaman pidana terhadap saksi yang memberikan keterangan bohong.
Jika merujuk pada Pasal 22 jo pasal 35 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 20 tahun 2001 bahwa ancaman sanksi pidananya yakni paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, terdapat juga ancaman denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.