Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SKB 4 Menteri: PTM Terbatas Mulai Januari 2022, Ini Aturan dan Syarat Sekolah Gelar Tatap Muka

Wajib mulai Januari 2022, ini panduan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di masa pandemi Covid-19 berdasarkan SKB 4 menteri.

Editor: Sri Juliati
zoom-in SKB 4 Menteri: PTM Terbatas Mulai Januari 2022, Ini Aturan dan Syarat Sekolah Gelar Tatap Muka
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PTM TERBATAS di SD Negeri Kiara Payung, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Senin (8/11/2021). Wajib mulai Januari 2022, ini panduan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di masa pandemi Covid-19 berdasarkan SKB 4 menteri. 

e) tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan
dan berdekatan;

f) menerapkan etika batuk dan bersin; dan

g) rutin membersihkan tangan.

Kondisi Kesehatan Warga Satuan Pendidikan

Kondisi medis warga satuan pendidikan yang mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas:

1) Tidak terkonfirmasi COVID-19 maupun tidak menjadi kontak erat COVID-19;

2) Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol; dan

Berita Rekomendasi

3) tidak merniliki gejala COVID-19, terrmasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Hal lainnya yang di atur dalam SKB 4 Menteri dapat dilihat melalui link di bawah ini.

Klik LINK >>>>>

(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)

Baca juga artikel lainnya terkait Aturan PTM Terbatas

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas