Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wagub DKI Dukung ASN Ikut Serta Jadi Komponen Cadangan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mendukung soal pemerintah yang mendorong Aparatur Sipil Negara untuk ikut dalam program komponen cadangan

Penulis: Reza Deni
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Wagub DKI Dukung ASN Ikut Serta Jadi Komponen Cadangan
TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria diacara Pengangkatan Anggota Kehormatan Komando Nasional Resimen Mahasiswa Indonesia dan Pelantikan Danmenwa beserta Staf Komando Resimen Mahasiswa Jayakarta Periode 2021-2024 di Balai Kota, Selasa (2/11/2021). 

Kemudian berdasarkan UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, disebutkan pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta.

Sistem ini melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan segenap sumber daya nasional. Adapun pelibatan seluruh sistem pertahanan semesta tersebut dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terarah, dan berlanjut.

Baca juga: Wagub DKI Ahmad Riza Patria Mendapatkan Penghargaan Internasional Asia Afrika Youth Award 2021

Baca juga: Komandan Nasional Menwa Ahmad Riza Patria Ingatkan Kegiatan Fisik Tidak Boleh Dominan

Dalam menjabarkan Sistem Pertahanan Semesta tersebut, selain Komponen Utama, juga diperlukan peran serta Komponen Cadangan.

“Keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan juga sebagai bentuk pengamalan nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya nilai Loyal. Adapun panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah,” lanjut isi SE yang ditandatangani pada 27 Desember 2021 ini.

Melalui SE ini, Menteri Tjahjo berharap agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dapat mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk dapat menjadi anggota Komponen Cadangan.

Adapun untuk menjadi anggota, diperlukan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Bagi ASN yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, maka diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

BERITA TERKAIT

Dalam kurun waktu tersebut, ASN mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Kemudian, ASN tersebut juga tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan, ini sebagaimana ketika ASN menjalankan tugas kedinasan di instansinya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas