Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Bantuan Pemerintah akan Dilanjutkan Tahun 2022, Apa Saja?

Berikut adalah 4 bantuan pemerintah yang akan dilanjutkan di tahun 2022 untuk masyarakat.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in 4 Bantuan Pemerintah akan Dilanjutkan Tahun 2022, Apa Saja?
Kontan.co.id
Ilustrasi - Berikut adalah 4 bantuan pemerintah yang akan dilanjutkan di tahun 2022 untuk masyarakat. 

Kebijakan ini diklaim dapat meminimalkan dampak buruk pandemi Covid-19 bagi warga desa serta mempercepat penuntasan penanganan kemiskinan di desa.

Baca juga: 4 Bantuan yang akan Disalurkan pada 2022 dan Cara Mendapatkannya, BLT UMKM juga Diperpanjang?

3. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober

Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Adapun anggaran untuk bansos PKH adalah Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

4. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako

BERITA REKOMENDASI

BPNT/Kartu Sembako tahun 2022 dilanjutkan dengan anggaran Rp 45,12 triliun dengan target sebanyak 18,8 juta KPM.

Penyaluran dilakukan setiap bulan selama periode Januari–Desember melalui Bank Himbara, meliputi BNI, BRI, Mandiri dan BTN), dan agen yang ditunjuk.

Indeks bantuan ditetapkan sebesar Rp 200 ribu/bulan/KPM.

Penyaluran BPNT melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.

Bantuan ini diwujudkan dalam bentuk kebutuhan pangan, misalnya beras, telur, kacang hijau, kacang tanah, buah jeruk, buah apel, hingga bawang.


Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya/Sri Juliati, Kompas.com/Farid Assifa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas