Pengumuman Hasil PPPK Guru 2021 Tahap 2 Diundur, Panitia Masih Olah Hasil Sanggah PPPK Guru Tahap 2
Pengumuman Hasil PPPK Guru 2021 Tahap 2 diundur, panitia masih olah Hasil Sanggah PPPK Guru Tahap 2. Berikut ini tahap setelah lolos Tahap 2.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kemendikbud Ristek menerbitkan penyesuaian jadwal Pengumuman Hasil Pasca Masa Sanggah PPPK Guru tahap 2.
Perubahan tersebut tercantum dalam Surat Pengumuman Nomor 0006/B/GT.01.00/2022, yang dikeluarkan pada 1 Januari 2022.
Sebelumnya, Pengumuman Hasil Pasca Masa Sanggah PPPK Guru tahap 2 dijadwalkan pada 31 Desember 2021.
Kemudian, pengumuman tersebut diganti menjadi 6 Januari 2022.
Adapun penundaan Pengumuman Hasil Pasca Masa Sanggah PPPK Guru tahap 2 karena masih berlangsungnya proses pengolahan hasil sanggah Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2.
Peserta harus memantau laman PPPK Guru gurupppk.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan perkembangan informasi.
Lalu, apa tahap selanjutnya bagi peserta yang lolos seleksi PPPK Guru Tahap 2?
Baca juga: 5 Ketentuan Penetapan Nomor Induk PPPK Guru 2021 dan Cara Isi Daftar Riwayat Hidup di SSCASN
Pemberkasan PPPK Guru 2021 Tahap 2
Peserta PPPK Guru 2021 Tahap 2 yang dinyatakan lolos wajib mengunggah dokumen pemberkasan untuk penetapan Nomor Induk.
Dokumen Pemberkasan PPPK Guru Tahap 2 diunggah ke laman sscasn.bkn.go.id setelah Pengumuman Hasil Masa Sanggah yang akan diumumkan pada 6 Januari 2022.
Dikutip dari Buku Petunjuk Teknis Pengisian DRH CASN 2021, berikut ini file dokumen yang diperlukan:
1. File Scan surat pernyataan 5 poin bermaterai 10.000 yang digabung jadi satu file (ukuran maksimal 1000 Kb, PDF)
2. File Scan surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (ukuran maksimal 1000 Kb, PDF)
3. File Scan surat Lamaran ditujukan kepada instansi yang dilamar (ukuran maksimal 500 Kb, PDF)
4. File Scan Daftar riwayat Hidup (DRH) dalam satu file yang sudah dibubuhi foto, materai 10.000, dan ditandatangani peserta (ukuran maksimal 1000 Kb, PDF)
5. File Scan SK pengalaman kerja/SK honorer yang sudah dilegalisir, jika memiliki pengalaman kerja (ukuran maksimal 1000 Kb, PDF)
6. File Scan surat Keterangan tidak mengonsumsi narkoba (ukuran maksimal 1000 Kb, PDF)
7. File Scan surat Keterangan Jasmani dan dan surat keterangan sehat rohani dari dokter berstatus PNS tau bekerja di unit pemerintah (ukuran maksimal 1000 Kb, PDF)
8. File Scan Ijazah asli yang dipakai saat melamar (ukuran maksimal 1000 Kb, PDF)
9.File Scan Transkip nilai asli (ukuran maksimal 1000 Kb, PDF)
10. Pas foto formal terbaru dengan latar merah (ukuran maksimal 1000 Kb, PDF)
Baca juga: Kriteria Peserta PPPK Guru 2021 Tahap 3, Ketentuan Pendaftaran, dan 3 Kategori Passing Grade
Baca juga: Daftar Gaji PPPK Guru 2021 Golongan I - XVII, Tunjangan, Hak Cuti dan Perlindungan PPPK
Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup di SSCASN
Dikutip dari Buku Petunjuk Teknis Pengisian DRH CASN 2021, berikut ini langkah-langkahnya:
1. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id, masukkan NIK dan password akun;
2. Klik “Ya”, pilih kolom “Pengisian Daftar Riwayat Hidup;
3. Kemudian pilih “Silahkan Lengkapi Data Anda” (tanda “*” adalah wajib diisi);
4. Lengkapi data dirimu, mulai dari gelar pendidikan hingga alamat domisili;
5. Isi kolom captcha, lalu klik “Selanjutnya”;
6. Selanjutnya, lengkapi riwayat pendidikan dari SD hingga pendidikan terakhir.
Perlu diketahui, Peserta tidak dapat menambahkan Pendidikan lain yang setingkat dengan Pendidikan yang digunakan untuk melamar, atau Pendidikan yang setingkat lebih tinggi.
Cantumkan riwayat kursus, riwayat prestasi, dan riwayat penghargaan jika ada;
7. Baca ulang jawabanmu, lalu klik “Selanjutnya”;
8. Isi riwayat keluarga dan wajib mengisi seluruh anggota keluarga, mulai dari pasangan (suami/istri), anak, orang tua kandung, saudara kandung, dan mertua (bapak dan ibu);
9. Kemudian klik “Selanjutnya”;
10. Isi riwayat organisasi (jika ada) dengan mengklik “Tambah Riwayat Organisasi”;
11. Setelah selesai mengisi DRH maka peserta diarahkan untuk mengunggah dokumen.
Peserta wajib untuk melakukan dua kali klik cetak, yaitu tombol “Cetak DRH Perorangan” dan “Cetak DRH Riwayat”;
12. Selanjutnya, peserta harus menulis data-data yang wajib ditulis tangan di DRH yang telah dicetak dan menandatanganinya.
Pada dokumen tercetak, isi kolom bertanda bintang (*) dengan tulisan tangan.
Tulisan tangan tersebut harus menggunakan huruf kapital (balok) dan menggunakan tinta hitam;
13. DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke laman SSCASN;
14. Format DRH yang diunggah adalah multipage atau scan menjadi satu halaman, lalu diunggah di kolom yang sama;
15. Setelah diunggah, klik tombol “Akhiri Proses Pengisian DRH”.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Aturan PPPK Guru 2021