Pengumuman Hasil PPPK Guru 2021 Tahap 2 Diundur, Panitia Masih Olah Hasil Sanggah PPPK Guru Tahap 2
Pengumuman Hasil PPPK Guru 2021 Tahap 2 diundur, panitia masih olah Hasil Sanggah PPPK Guru Tahap 2. Berikut ini tahap setelah lolos Tahap 2.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kemendikbud Ristek menerbitkan penyesuaian jadwal Pengumuman Hasil Pasca Masa Sanggah PPPK Guru tahap 2.
Perubahan tersebut tercantum dalam Surat Pengumuman Nomor 0006/B/GT.01.00/2022, yang dikeluarkan pada 1 Januari 2022.
Sebelumnya, Pengumuman Hasil Pasca Masa Sanggah PPPK Guru tahap 2 dijadwalkan pada 31 Desember 2021.
Kemudian, pengumuman tersebut diganti menjadi 6 Januari 2022.
Adapun penundaan Pengumuman Hasil Pasca Masa Sanggah PPPK Guru tahap 2 karena masih berlangsungnya proses pengolahan hasil sanggah Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2.
Peserta harus memantau laman PPPK Guru gurupppk.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan perkembangan informasi.
Lalu, apa tahap selanjutnya bagi peserta yang lolos seleksi PPPK Guru Tahap 2?
Baca juga: 5 Ketentuan Penetapan Nomor Induk PPPK Guru 2021 dan Cara Isi Daftar Riwayat Hidup di SSCASN
Pemberkasan PPPK Guru 2021 Tahap 2
Peserta PPPK Guru 2021 Tahap 2 yang dinyatakan lolos wajib mengunggah dokumen pemberkasan untuk penetapan Nomor Induk.
Dokumen Pemberkasan PPPK Guru Tahap 2 diunggah ke laman sscasn.bkn.go.id setelah Pengumuman Hasil Masa Sanggah yang akan diumumkan pada 6 Januari 2022.
Dikutip dari Buku Petunjuk Teknis Pengisian DRH CASN 2021, berikut ini file dokumen yang diperlukan:
1. File Scan surat pernyataan 5 poin bermaterai 10.000 yang digabung jadi satu file (ukuran maksimal 1000 Kb, PDF)
2. File Scan surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (ukuran maksimal 1000 Kb, PDF)
3. File Scan surat Lamaran ditujukan kepada instansi yang dilamar (ukuran maksimal 500 Kb, PDF)