Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengumuman Hasil PPPK Guru 2021 Tahap 2 Diundur, Panitia Masih Olah Hasil Sanggah PPPK Guru Tahap 2

Pengumuman Hasil PPPK Guru 2021 Tahap 2 diundur, panitia masih olah Hasil Sanggah PPPK Guru Tahap 2. Berikut ini tahap setelah lolos Tahap 2.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pengumuman Hasil PPPK Guru 2021 Tahap 2 Diundur, Panitia Masih Olah Hasil Sanggah PPPK Guru Tahap 2
Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Pengumuman Hasil PPPK Guru 2021 Tahap 2 diundur, panitia masih olah Hasil Sanggah PPPK Guru Tahap 2. Berikut ini tahap setelah lolos Tahap 2. 

6. Selanjutnya, lengkapi riwayat pendidikan dari SD hingga pendidikan terakhir.

Perlu diketahui, Peserta tidak dapat menambahkan Pendidikan lain yang setingkat dengan Pendidikan yang digunakan untuk melamar, atau Pendidikan yang setingkat lebih tinggi.

Cantumkan riwayat kursus, riwayat prestasi, dan riwayat penghargaan jika ada;

7. Baca ulang jawabanmu, lalu klik “Selanjutnya”;

8. Isi riwayat keluarga dan wajib mengisi seluruh anggota keluarga, mulai dari pasangan (suami/istri), anak, orang tua kandung, saudara kandung, dan mertua (bapak dan ibu);

9. Kemudian klik “Selanjutnya”;

10. Isi riwayat organisasi (jika ada) dengan mengklik “Tambah Riwayat Organisasi”;

Berita Rekomendasi

11. Setelah selesai mengisi DRH maka peserta diarahkan untuk mengunggah dokumen.

Peserta wajib untuk melakukan dua kali klik cetak, yaitu tombol “Cetak DRH Perorangan” dan “Cetak DRH Riwayat”;

12. Selanjutnya, peserta harus menulis data-data yang wajib ditulis tangan di DRH yang telah dicetak dan menandatanganinya.

Pada dokumen tercetak, isi kolom bertanda bintang (*) dengan tulisan tangan.

Tulisan tangan tersebut harus menggunakan huruf kapital (balok) dan menggunakan tinta hitam;

13. DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke laman SSCASN;

14. Format DRH yang diunggah adalah multipage atau scan menjadi satu halaman, lalu diunggah di kolom yang sama;

15. Setelah diunggah, klik tombol “Akhiri Proses Pengisian DRH”.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Aturan PPPK Guru 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas