Tarif Rapid Test Antigen Rp 35 Ribu Berlaku di 83 Stasiun, 19 Stasiun Sediakan Layanan PCR
Tarif Rapid Test Antigen Rp 35.000 berlaku di 83 Stasiun kereta api mulai 1 Januari 2022, 19 stasiun sediakan layanan RT PCR Rp 195.000.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menurunkan harga Rapid Test Antigen di stasiun kereta dari Rp 45 Ribu menjadi Rp 35 Ribu.
Tarif baru ini berlaku mulai 1 Januari 2022 di 83 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen.
Masa berlaku hasil Rapid Test Antigen yaitu 1x24 jam dari pengambilan sampel.
"Penyesuaian tarif Rapid Test Antigen tersebut merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan di masa libur Tahun Baru 2022 ini," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dikutip dari laman PT KAI.
KAI terus mengingatkan kepada pelanggan untuk terus melengkapi persyaratan naik KA di masa Nataru, terutama Rapid Test Antigen bagi pelanggan diatas 12 tahun.
Pemerintah berharap dengan turunnya tarif Rapid Test Antigen masyarakat bersedia mengikuti peraturan naik kereta api selama masa pandemi.
Sedangkan, untuk tarif RT PCR masih berlaku Rp 195 ribu dengan masa berlaku 3x24 jam dari pengambilan sampel, sejak diumumkan 27 Desember 2021 lalu.
Baca juga: Syarat Dapat Test Antigen Rp 35.000 di Stasiun, Berlaku Mulai 1 Januari 2022
Stasiun yang melayani Rapid Test Antigen dan Tes PCR
Dikutip dari unggahan akun Instagram @kai121_, berikut ini daftar 83 stasiun yang menyediakan tes Covid-19:
1. Stasiun Pasar Senen
2. Gambir
3. Bandung
4. Kiaracondong
5. Cirebon