Tarif Rapid Test Antigen Rp 35 Ribu Berlaku di 83 Stasiun, 19 Stasiun Sediakan Layanan PCR
Tarif Rapid Test Antigen Rp 35.000 berlaku di 83 Stasiun kereta api mulai 1 Januari 2022, 19 stasiun sediakan layanan RT PCR Rp 195.000.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
33. Tegal
34. Cepu
35. Ngrombo
36. Pemalang
37. Pekalongan
38. Weleri
39. Kroya
40. Kutoarjo
41. Sidareja
42. Kebumen
43. Gombong
44. Cilacap
45. Klaten
46. Purwosari
47. Sragen
48. Wates
49. Solo Jebres
50. Jombang
51. Blitar
52. Kediri
53. Kertosono
54. Tulungagung
55. Nganjuk
56. Sidoarjo
57. Mojokerto
58. Bojonegoro
59. Babat
60. Lamongan
61. Kepanjen
62. Wonokromo
63. Ketapang
64. Banyuwangi Kota
65. Rogojampi
66. Probolinggo
67. Kalisetail
68. Medan
69. Kisaran
70. Tanjung Balai
71. Rantauprapat
72. Mambangmuda
73. Tebing Tinggi
74. Kertapati
75. Prabumulih
76. Muaraenim
77. Lahat
78. Tebingtinggi
79. Lubuk Linggau
80. Tanjungkarang
81. Kotabumi
82. Baturaja
83. Martapura.
Baca juga: 12 Pasien Omicron Indonesia Sembuh, Kini Boleh Pulang dari Wisma Atlet Usai PCR Negatif
Syarat Naik Kereta Api
Menurut SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan naik kereta periode sebelum 24 Desember 2021 hingga setelah 2 Januari 2022:
1. Penumpang usia di atas 12 tahun wajib:
- Menunujukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan alasan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1 x 24 jam.
2. Penumpang di bawah 12 tahun wajib:
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1 x 24 jam
- Wajib didampingi orang tua.
3. Seluruh penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
4. Penumpang diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
6. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Kereta Api