Lembaga Eijkman Dilebur ke BRIN, Bagaimana Nasib Para Ilmuwan & Awak Kapal Riset Baruna Jaya?
Apabila para ilmuwan memilih opsi-opsi yang ditawarkan BRIN maka tidak ada ilmuwan yang diberhentikan tanpa pesangon.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko mengakui ada pemberhentian bagi beberapa awak kapal non-PNS.
Dia menyebut hal itu sebagai upaya perampingan.
"Dengan penggabungan seluruh kapal riset, tentu armada kapal riset menjadi lebih slim dan kami tidak bisa memperbarui semua kontrak," ucapnya.
Menurut Laksana, honorer atau pegawai kontrak yang diperbarui tiap tahun, jika diberhentikan, tidak akan mendapat pesangon. Bagi BRIN, memberi pesangon justru melanggar aturan.
"Sesuai regulasi, honorer di lembaga pemerintah selalu berbasis kontrak tahunan, dan wajib diberhentikan pada akhir tahun anggaran. Dan tentu tidak ada pesangon. Kalau ada pesangon itu melanggar hukum," katanya.
Baginya, setiap pegawai kontrak di lembaga negara pasti mengerti hal tersebut.
"Di kontak yang mereka tandatangani, pasti tertera hal tersebut. Kalaupun ingin memberi, kami tentu tidak bisa memberikan hal semacam itu," katanya.
Laksana menerangkan, di kasus kapal riset, akan ada perubahan jumlah entitas. Ada integrasi dari lima entitas menjadi satu entitas.(Tribun Network/rin/kps/wly)