Bahar Bin Smith Ditahan, Politikus PKS: Jangan Zalim kepada Siapapun!
Polda Jawa Barat telah menetapkan status tersangka kepada Bahar bin Smith dalam kasus berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jawa Barat telah menetapkan status tersangka kepada Bahar bin Smith dalam kasus berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengingatkan tiga hal atas proses hukum yang menimpa pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu.
"Pertama jangan zalim pada siapapun," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).
Kemudian, Mardani mengingatkan agar proses penegakan hukum harus berlaku adil terhadap siapa pun.
Baca juga: Kuasa Hukum Bahar Bin Smith Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Tanggapan Polda Jabar
Selain itu, Polri diminta tak hanya cepat memproses hukum terhadap Bahar bin Smith saja.
"Kedua harus adil penegkan hukum. Ketiga, pastikan proses transparan," ujarnya.
Anggota Komisi II DPR RI itu juga mengingatkan Polri pentingnya keadilan dan tak pandang bulu memproses hukum terhadap laporan yang masuk.
Termasuk laporan yang dibuat pihak Habib Bahar terhadap Husin Shihab.
"Semua laporan mesti diperlalukan sama," tandasnya.
Bahar Ditahan
Polda Jawa Barat (Jabar) langsung menahan penceramah Habib Bahar bin Smith setelah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (3/1/2022).
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam di Mapolda Jabar.
Ia diperiksa dari pukul 12.30 hingga pukul 23.30 WIB.