Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahar Bin Smith Ditahan, Politikus PKS: Jangan Zalim kepada Siapapun!

Polda Jawa Barat telah menetapkan status tersangka kepada Bahar bin Smith dalam kasus berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bahar Bin Smith Ditahan, Politikus PKS: Jangan Zalim kepada Siapapun!
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jawa Barat telah menetapkan status tersangka kepada Bahar bin Smith dalam kasus berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengingatkan tiga hal atas proses hukum yang menimpa pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu.

"Pertama jangan zalim pada siapapun," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

Kemudian, Mardani mengingatkan agar proses penegakan hukum harus berlaku adil terhadap siapa pun.

Baca juga: Kuasa Hukum Bahar Bin Smith Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Tanggapan Polda Jabar

Selain itu, Polri diminta tak hanya cepat memproses hukum terhadap Bahar bin Smith saja.

"Kedua harus adil penegkan hukum. Ketiga, pastikan proses transparan," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Anggota Komisi II DPR RI itu juga mengingatkan Polri pentingnya keadilan dan tak pandang bulu memproses hukum terhadap laporan yang masuk.

Termasuk laporan yang dibuat pihak Habib Bahar terhadap Husin Shihab.

"Semua laporan mesti diperlalukan sama," tandasnya.

Bahar Ditahan

Polda Jawa Barat (Jabar) langsung menahan penceramah Habib Bahar bin Smith setelah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (3/1/2022).


Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam di Mapolda Jabar.

Ia diperiksa dari pukul 12.30 hingga pukul 23.30 WIB.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas