Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proses Hukum Kasus yang Menjerat Habib Bahar Harus Dilakukan Secara Profesional

Upaya pengusutan kasus berita bohong yang menjerat Habib Bahar bin Smith harus dilakukan secara profesional.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Proses Hukum Kasus yang Menjerat Habib Bahar Harus Dilakukan Secara Profesional
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya pengusutan kasus berita bohong yang menjerat Habib Bahar bin Smith harus dilakukan secara profesional.

Permintaan itu disampaikan oleh Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Islam (BEM PTAI) Se-Indonesia Cecep Hidayatullah.

Menurut dia, siapapun yang melanggar hukum harus diproses secara adil.

"Polisi sebagai aparat negara dalam penegakan hukum memiliki kewajiban untuk proses hukum, sebab setiap warga negara sama kedudukan di depan hukum," ujarnya, dalam keterangan yang diterima, pada Selasa (4/1/2022).

Setiap ada dugaan pelangaran hukum, kata dia, polisi tidak boleh melakukan pembiaran.

Dia menilai, langkah polisi dalam penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

Baca juga: Alasan Polda Jabar Tetapkan Penggugah Video Ceramah Bahar Bin Smith Sebagai Tersangka

Artinya, kata dia, polisi sudah memiliki cukup bukti dalam menangani kasus Habib Bahar untuk memproses secara hukum.

BERITA REKOMENDASI

Cecep menuturkan masyarakat tidak boleh diresahkan dengan ujaran kebencian termasuk terhadap pejabat negara.

Termasuk terhadap institusi negara yang harus dijaga wibawanya.

"Sebenarnya TNI Angkatan Darat khususnya Pak Jenderal Dudung Abdurachman sebagai KSAD tidak Anti kritik. Selama kritik itu membangun bagus-bagus saja," ungkap Cecep.

Tetapi, lanjut Cecep, jika ucapan sudah mengarah kepada ujaran kebencian dan melanggar hukum itu wajib di proses apalagi negara kita negara hukum.

Dia menjelaskan, hukum adalah panglima tertinggi di negeri ini.


"Masyarakat tidak ingin ada penyebaran fitnah dan penghasutan serta melakukan provokasi. Karena perbuatan semacam itu jelas adalah bentuk pelanggaran hukum," tandasnya.

Baca juga: Beredar Pesan Berantai Donasi untuk Bahar Bin Smith, Ini Reaksi Pengacara

Selain itu, dia menyoroti, pernyataan Novel Bamukmin yang menyebut penahanan Habib Bahar bin Smith merupakan buntut polemik dengan KASAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Menurut Cecep, Novel tidak memiliki kapasitas untuk mengomentari kasus tersebut.

"Jadi lebih baik tidak usah bicara karena terkesan mencari sensasi atau panggung," kata dia.

Seharusnya sebagai warga negara yang baik, dia meminta, semua pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan. Jangan bawa-bawa TNI.

Untuk diketahui, Bahar bin Smith resmi jadi tersangka penyebaran berita bohong.

Ia langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat.

Kepolisian mengklaim, penahanan Bahar untuk kepentingan penyidikan.

Bahar dipolisikan oleh seseorang bernama Husin Alwi Shihab di Polda Metro Jaya.

Laporan itu diterima dengan nomor: B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas