Simak Syarat hingga Alur Pendaftaran KIP Kuliah 2022, Termasuk untuk Mahasiswa Tidak Mampu
Simak syarat hingga alur pendaftaran KIP Kuliah 2022 yang diperuntukan bagi mahasiswa tidak mampu pada artikel ini.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Persyaratan tidak mampu tersebut dapat dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
Jenis dan Besaran Bantuan Penerima KIP Kuliah
1. Siswa penerima program KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp. 700 ribu/bulan yang dibayarkan setiap semester, sesuai masa studi normal yaitu
- S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp. 33.6 jt;
- D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp. 25.2 jt;
- D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp. 16.8 jt;
- D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp. 8.4 jt.
2. Untuk mahasiswa pada Prodi yang harus mengikuti Program Profesi juga akan menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup.
Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp. 16.8 jt).
Sedangkan untuk Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp. 8.4 jt).
Cara Pendaftaran KIP Kuliah
Pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk dilakukan secara online melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau lewat aplikasi KIP Kuliah yang dapat diunduh di Google Play Store.
1. Siswa melakukan pendaftaran akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau aplikasi KIP Kuliah;
2. Setelah itu masukan NIK, NISN, NPSN, dan alam email aktif untuk proses validasi;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.