Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Hanya Bahar Bin Smith, Polda Jabar Juga Tetapkan Pengunggah Video Ceramah Jadi Tersangka

Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan penceramah Habib Bahar bin Smith dan pengunggah video ceramah berinial TR jadi tersangka.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Tak Hanya Bahar Bin Smith, Polda Jabar Juga Tetapkan Pengunggah Video Ceramah Jadi Tersangka
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Di jarinya, pun terselip batu ali.

Saat turun, dia tidak melepas kaca mata hitamnya.

Tak gentar dipenjara

Sebelum memasuki Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bahar bin Smith sempat menghampiri wartawan yang menunggunya.

"Kepada seluruh kawan-kawan media, saya datang ke sini, untuk memenuhi panggilan Polda Jabar dan yang perlu diketahui saya tidak pernah mangkir dari panggilan dari zaman dulu sampai sekarang," ujar Habib Bahar.

Sebagai warga negara yang baik, Habib Bahar mengaku akan kooperatif saat menjalani pemeriksaan nanti.

Baca juga: Alasan Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith ke Polda Jabar

"Saya ingin menyampaikan sedikit pesan, saya sudah menerima surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar, kemudian surat pemanggilan sehingga saya datang kemari, sebagai kewajiban. Sebagai warga negara saya memenuhi panggilan saya kooperatif pihak kepolisian Polda Jabar," katanya.

Berita Rekomendasi

Dia kemudian berjalan menuju pintu Gedung Ditreskrimum Polda Jabar.
Sejumlah wartawan tak luput merekam momen Habib Bahar masuk ke gedung.

Rupanya, dia kembali menyampaikan sesuati bernada sumpah serapah.

"Saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau nanti saya ditahan, jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasannya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai," ujar Habib Bahar.

Pasalnya kata dia, penanganan kasusnya diduga diwarnai motif politik.

Baca juga: Polda Jabar Tetapkan Bahar Bin Smith Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong

"Sebab kenapa, karena saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih ada penista-penista Allah, penista agama dilaporkan, tidak diproses sama sekali," ujarnya.

Habib Bahar juga berpesan jika dirinya kembali dipenjara, maka jangan ada yang pernah tunduk pada kedzaliman.

"Maka jikalau, andaikan, saya masuk dan diperiksa, saya tidak keluar lagi, berarti saya ditahan, saya dipenjara, wahai rakyatku, wahai bangsaku, khususnya umat Islam, para ulama, para habaib, terus lah bejuang untuk menyampaikan kebenaran, untuk menyampaikan keadilan jangan tunduk pada kedzaliman, dari manapun datangnya kedzaliman itu," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas