Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Jenis Bantuan yang Masih Disalurkan di Tahun 2022, Apakah BPUM Termasuk? Ini Penjelasannya

4 jenis program bantuan ini masih disalurkan pemerintah untuk masyarakat di tahun 2022. Apakah BPUM juga masih disalurkan? berikut penjelasannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
zoom-in 4 Jenis Bantuan yang Masih Disalurkan di Tahun 2022, Apakah BPUM Termasuk? Ini Penjelasannya
Tribunnews.com
Bantuan uang bantuan - 4 jenis program bantuan ini masih disalurkan pemerintah untuk masyarakat di tahun 2022. Apakah BPUM juga masih disalurkan? berikut penjelasannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut bantuan sosial yang masih akan disalurkan pemerintah untuk masyarakat di tahun 2022.

Ada 4 jenis bantuan sosial yang masih dilanjutkan penyalurannya pada tahun ini, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), BLT Dana Desa, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako hingga Kartu Prakerja.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022 menyatakan bahwa, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 153,7 triliun untuk penyaluran program bantuan di tahun 2022.

Baca juga: Presiden Jokowi Serahkan Bantuan PKL Hingga Resmikan Bendungan di Jawa Tengah

Bantuan yang akan Disalurkan pada Tahun 2022:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan khusus dari pemerintah untuk masyarakat yang kurang mampu, yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

PKH masuk dalam program Akselerasi Reformasi menuju sistem Perlinsos Sepanjang Hayat dan Adaptif, untuk mempercepat penurunan kemiskinan, untuk meningkatkan kesejahteraan, dan pembangunan SDM jangka panjang.

Berita Rekomendasi

Maka PKH dipastikan masih akan disalurkan pada tahun 2022.

Bantuan PKH disalurkan tiap tiga bulan sekali dalam 4 tahap.

Bantuan PKH nantinya dapat dicairkan oleh penerima melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.

Berikut Daftar Kategori Penerima Bansos PKH:

a. Ibu Hamil

(Maksimal dua kali kehamilan)

b. Anak Usia Dini

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas