Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Angin Prayitno Menangis Dalam Persidangan, Mengaku Tak Korupsi dan Loyal Kerja di Ditjen Pajak

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji menangis dalam persidangan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Angin Prayitno Menangis Dalam Persidangan, Mengaku Tak Korupsi dan Loyal Kerja di Ditjen Pajak
Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019), Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021). Angin Prayitno Aji bersama Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan di antaranya PT Jhonlin Baratama (JB) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (milik Haji Isam), PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung, dan Bank Panin Indonesia (BPI), terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji menangis dalam persidangan.

Terdakwa perkara dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu itu menangis kala majelis hakim memintanya menanggapi dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Angin kemudian membantah semua dakwaan itu dan menganggapnya sebagai musibah.

Baca juga: Geger Pemkot Bekasi Belanja Karangan Bunga Rp 1,1 Miliar, Wali Kota Angkat Bicara

Baca juga: Mobil Dinas Ditemukan, Tapi Imigran Palestina yang Kabur dari Rudenim Pasuruan Belum Tertangkap

Lalu, setelah berdiskusi dengan jaksa terkait jadwal sidang lanjutan, Hakim Ketua Fahzal Hendri menanyakan lagi apakah ada yang ingin disampaikan oleh Angin.

“Masih ada yang ingin disampaikan terdakwa?” tanya Fahzal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/1).

“Ada Yang Mulia, hasil perenungan saya,” jawab Angin.

Angin lalu mengeluarkan kertas dari dalam sakunya dan mulai membacakan pernyataannya.

Berita Rekomendasi

Sambil menahan tangis, Angin mengatakan tidak melakukan tindak pidana korupsi dan beralasan sudah bekerja dengan loyal di Ditjen Pajak Kemenkeu.

“Saya sudah mengabdi 39 tahun, hati dan jiwa saya sudah menyatu pada pekerjaan ini. Banyak jabatan telah saya raih dan saya jalankan tugas sebaik-baiknya,” tutur Angin.

Baca juga: Pastikan Kantongi Bukti, KPK Tunggu Azis Syamsuddin Buktikan Soal Surat Jaksa Ilegal 

Baca juga: Setelah PDIP dan Gerindra, Giliran Golkar yang Beberkan Skenario Duet Pilkada DKI 2024

Belum selesai membacakan pernyataannya, Angin terdiam karena menangis.

Kemudian Fahzal meminta Angin berhenti bicara. 

Sebab, pernyataan Angin dinilai lebih tepat disampaikan saat agenda pembacaan nota pembelaan.

“Sudah, sudah, nanti terdakwa bisa sampaikan pernyataan itu di pleidoi,” kata Hakim Fahzal.

Bancakan Pajak

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas