Angin Prayitno Menangis Dalam Persidangan, Mengaku Tak Korupsi dan Loyal Kerja di Ditjen Pajak
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji menangis dalam persidangan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji menangis dalam persidangan.
Terdakwa perkara dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu itu menangis kala majelis hakim memintanya menanggapi dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Angin kemudian membantah semua dakwaan itu dan menganggapnya sebagai musibah.
Baca juga: Geger Pemkot Bekasi Belanja Karangan Bunga Rp 1,1 Miliar, Wali Kota Angkat Bicara
Baca juga: Mobil Dinas Ditemukan, Tapi Imigran Palestina yang Kabur dari Rudenim Pasuruan Belum Tertangkap
Lalu, setelah berdiskusi dengan jaksa terkait jadwal sidang lanjutan, Hakim Ketua Fahzal Hendri menanyakan lagi apakah ada yang ingin disampaikan oleh Angin.
“Masih ada yang ingin disampaikan terdakwa?” tanya Fahzal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/1).
“Ada Yang Mulia, hasil perenungan saya,” jawab Angin.
Angin lalu mengeluarkan kertas dari dalam sakunya dan mulai membacakan pernyataannya.
Sambil menahan tangis, Angin mengatakan tidak melakukan tindak pidana korupsi dan beralasan sudah bekerja dengan loyal di Ditjen Pajak Kemenkeu.
“Saya sudah mengabdi 39 tahun, hati dan jiwa saya sudah menyatu pada pekerjaan ini. Banyak jabatan telah saya raih dan saya jalankan tugas sebaik-baiknya,” tutur Angin.
Baca juga: Pastikan Kantongi Bukti, KPK Tunggu Azis Syamsuddin Buktikan Soal Surat Jaksa Ilegal
Baca juga: Setelah PDIP dan Gerindra, Giliran Golkar yang Beberkan Skenario Duet Pilkada DKI 2024
Belum selesai membacakan pernyataannya, Angin terdiam karena menangis.
Kemudian Fahzal meminta Angin berhenti bicara.
Sebab, pernyataan Angin dinilai lebih tepat disampaikan saat agenda pembacaan nota pembelaan.
“Sudah, sudah, nanti terdakwa bisa sampaikan pernyataan itu di pleidoi,” kata Hakim Fahzal.
Bancakan Pajak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.