Bahar Bin Smith Jadi Tersangka, Begini Respons Ketum PBNU Gus Yahya
Gus Yahya mengatakan tindakan tegas Polri terhadap Bahar dapat mencegah penyebaran persepsi keliru tentang syariat Islam.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengapresiasi tindakan Polri atas Habib Bahar Bin Smith.
Gus Yahya, sapaan karibnya, mengatakan tindakan tegas Polri terhadap Bahar dapat mencegah penyebaran persepsi keliru tentang syariat Islam.
"Hanya dengan tindakan tegas seperti ini, kita bisa mencegah semakin merebaknya persepsi yang keliru tentang syariat Islam dan menyebarnya juga kecenderungan- kecenderungan untuk bertindak intoleran dan mempercayai propaganda-propaganda radikal yang sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa dan harmoni masyarakat," ujar Gus Yahya dalam pesan video yang diterima, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Bahar Bin Smith Tersangka dan Ditahan, Begini Kondisi Ponpesnya di Pabuaran Bogor
Dirinya mengucapkan terima kasih kepada Polri atas hal tersebut. Semoga, dikatakan Gus Yahya, Polri bisa mempertahankan sikapnya.
"Sehingga kita bisa sungguh-sungguh mencegah dan mengatasi masalah-masalah yang terkait propaganda radikalisme dan intoleransi yang dikembangkan oleh sementara pihak di antara kita," ujar Gus Yahya.
Sebagai informasi, Bahar bin Smith sebelumnya menghadiri pemanggilan Polda Jabar, Senin (3/1/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman menyatakan penyidik mendapatkan dua alat bukti untuk menaikkan status Bahar bin Smith menjadi tersangka.
Sebaliknya, penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini (Senin) penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jabar pada Senin (3/1/2022).
Baca juga: TR Diduga Sengaja Rekam Ceramah Bahar Bin Smith Lalu Disebarkan di YouTube
Selain itu, Arief menyatakan pihaknya juga menetapkan TR, pengunggah video ceramah Bahar yang diduga mengandung unsur berita bohong sebagai tersangka. Saat ini, keduanya telah ditahan di Polda Jabar.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," tukas Arief.
Adapun keduanya dijerat dengan pasal 15 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia juga dijerat dengan pasal 55 KUHP, pasal 45 a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE Jo pasal 55 KUHP.
Alasan Penahanan Bahar Bin Smith