Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BBM Premium Batal Dihapus tapi Tak Sebutkan Berapa Kuotanya, Anggota DPR: Sama Saja Bohong!

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai terbitnya aturan baru terkait peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium sama saja bohong.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in BBM Premium Batal Dihapus tapi Tak Sebutkan Berapa Kuotanya, Anggota DPR: Sama Saja Bohong!
Motor1
Ilustrasi - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menilai terbitnya aturan baru terkait peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium sama saja bohong. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai terbitnya aturan baru terkait peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium sama saja bohong.

Menurut Mulyanto, meski dalam Perpres No.117/2021 menjelaskan bahwa pemerintah batal menghapus Premium dari pasaran, namun pemerintah tidak menerangkan jumlah kuota yang jelas.

Hal tersebut diungkap Mulyanto saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (5/1/2022).

"Sepintas Perpres itu terkesan pemerintah peduli pada rakyat karena mewajibkan premium sebagai jenis BBM khusus penugasan dengan wilayah penugasan meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tapi dalam Perpres tersebut tidak disebutkan berapa besaran kuotanya," kata Mulyanto.

Alhasil, pendistribusiannya dilapangan malah semakin kacau.

"Berbagai keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM khusus penugasan ini di berbagai tempat membuktikan hal tersebut."

Baca juga: Tak Sebutkan Besaran Kuota, Legislator PKS: Perpres BBM Hanya Lip Service

Baca juga: Video Viral, Sopir Bus Marah-marah Gagal Serobot Jalan, Tantang Driver Truk BBM Adu Banteng

"Jadi sebenarnya Perpres No. 117/2021, yang tidak menghapus premium ini sebenarnya sama juga bohong alias tidak punya makna di lapangan."

BERITA REKOMENDASI

"Bisa dibayangkan, dengan jumlah kuota premium yang jelas saja, pada tahun-tahun sebelumnya sebesar 10 sampai 11 juta kl, tetap terjadi kelangkaan Premium."

"Apalagi dengan kebijakan premium tanpa kuota," jelas Mulyanto.

Antrean kendaraan memadati SPBU Wotu, warga antre untuk membeli BBM yang saat ini langka, Rabu (10/11/2021)
Antrean kendaraan memadati SPBU Wotu, warga antre untuk membeli BBM yang saat ini langka, Rabu (10/11/2021) (TRIBUN-TIMUR.COM/IVAN)

Untuk diketahui pada tahun-tahun sebelumnya angka kuota ini ditetapkan dengan jelas.

Misalnya kuota pada 2019, 2020 dan 2021 masing-masing sebesar 11 juta kilo liter (kl), 11 juta kl, dan 10 juta kl, dan penyerapannya masing-masing sebesar 11.6 juta kl, 8.7 juta kl, dan 3.4 juta kl.

Jadi Perpres ini, kata Mulyanto, sebenarnya hanya basa-basi saja, tidak menyelesaikan tuntuan masyarakat.


"Masyarakat berharap negara hadir meringankan beban hidup mereka di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai ini."

Baca juga: Malam Tahun Baru, Dirut Pertamina Pantau Ketersediaan BBM dan LPG di Seluruh Indonesia

"Kalau pemerintah serius meringankan beban rakyat, maka tetapkan kuota Premium dengan jelas."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas