Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BBM Premium Batal Dihapus tapi Tak Sebutkan Berapa Kuotanya, Anggota DPR: Sama Saja Bohong!

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai terbitnya aturan baru terkait peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium sama saja bohong.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in BBM Premium Batal Dihapus tapi Tak Sebutkan Berapa Kuotanya, Anggota DPR: Sama Saja Bohong!
Motor1
Ilustrasi - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menilai terbitnya aturan baru terkait peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium sama saja bohong. 

"Awasi ketat pendistribusiannya, dan beri sanksi tegas pada BUMN penerima penugasan yang lemah dalam menjalankan tugas. Serta bayar kompensasi penugasan premium tepat waktu," ucap Mulyanto.

Premium Batal Dihapus dari Peredaran

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang pembatalan penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dari peredaran.

Pembatalan ini secara tertulis telah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Desember 2021 lalu.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 terkait Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar.

Baca juga: Jelang Pergantian Tahun, Konsumsi BBM Per Hari Naik 6 Persen

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah menetapkan pendistribusian Premium tetap dapat dilakukan di wilayah Indonesia.

Kecuali di provinsi seperti Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.

Berita Rekomendasi

Jokowi lantas merevisi aturan tersebut, hingga  pada akhirnya pendistribusian bahan bakar minyak jenis Premium masih dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali.

Baca juga: Komite Penghapusan Bensin Bertimbal Dorong Pemerintah Hapus BBM Jenis Premium

Terlihat dari salinan Perpres Nomor 117, ada poin penegasan bahwa BBM jenis Premium dengan Research Octane Number (RON) 88 yang masih dapat didistribusikan ke seluruh Indonesia.

Hal itu terlihat pada Pasal 3 ayat 2 yang mengalami perubahan. 

"Jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud (yang) merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan."

"Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud, meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," penggalan aturan Perpres Nomor 117 tahun 2021.

Dampak Jika Premium Dihapus

Pengamat menilai ada dua dampak jika bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite jadi dihapuskan dari peredaran.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas