Beredar Kabar Penarikan Uang Insentif Nakes oleh Kesdam Sriwijaya, Ini Reaksi Jenderal TNI Andika
Beredar kabar tenaga kesehatan (nakes), baik sipil dan militer di lingkungan Komando Daerah Militer (Kodam) II/Sriwijaya mengeluh soal intensif.
Editor: Malvyandie Haryadi
"Tidak benar kalau ada yang bilang dana tersebut ditarik tanpa alasan yang jelas," kata Kolonel Jono Marjono, dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS.com, Selasa (4/1/2022).
Jono mengungkapkan, kabar penarikan kembali itu pun sebelumnya sudah dibantah oleh Asrendam II Sriwijaya Kolonel Inf Didik Purwanto pada pada Minggu (2/1/2022).
Honor para nakes itu dikirim dari Pemprov Sumsel pada tanggal 28 Desember 2021.
Pihak pemda sendiri meminta Kesdam memastikan uang sudah masuk ke rekening nakes atau belum.
"Hal ini dilakukan untuk menghindari duplikasi penerimaan dana vaksinator, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penyalurannya dengan tujuan tertib administrasi,"ujar Kapendam.
Pasien Positif Omicron Tanpa Gejala Wajib Isolasi di RS
Lepas dari kasus polemik insentif nakes, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021.
Baca juga: Penularan Omicron Meningkat, Ini Alasan Pemerintah Belum Kunjung Tutup Total Pintu Masuk
Baca juga: Varian Omicron Dapat Kurangi Akurasi Alat Deteksi Covid-19 Rapid Antigen
Adapun kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) dengan kriteria sebagai berikut:
Probable varian Omicron (B.1.1.529.) yaitu kasus konfirmasi Covid-19 yang hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) mengarah ke varian Omicron.
Lalu, konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) yaitu kasus konfirmasi Covid-19
dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SAR-COV-2.
Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan
pencatatan dan pelaporan serta berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529.).
Pencatatan dan pelaporan kasus Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529.) dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Allrecord TC-19.
Dalam edaran tersebut juga disampaikan bahwa pembiayaan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529.) dan karantina terpusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagian berita tayang di Kompas.com dengan judul: Panglima TNI Selidiki Dugaan Penarikan Uang Insentif Nakes oleh Kesdam II Sriwijaya