Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Lagi, Berikut Jejak Kasus Bahar Smith Sejak Era SBY

Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin ini pun langsung ditahan untuk di proses lebih lanjut.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jadi Tersangka Lagi, Berikut Jejak Kasus Bahar Smith Sejak Era SBY
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini dan gelar perkara, penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang jadi tersangka.

Oleh karena itu, BS (Bahar bin Smith) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Ditkrimsus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman di Ruang Aula Riung Mumpulung di Polda Jabar, Bandung.

Arief juga bilang, pihaknya juga menetapkan status tersangka kepada TR.

TR berperan mengunggah video berisi ceramah Bahar di Bandung yang diduga menyebarkan kabar bohong atau hoaks hingga menjadi viral di media sosial.

"Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," tambah Arief

Dalam kasus ini, Bahar tersandung masalah akibat ceramahnya di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar, pada 11 Desember 2021.

Ia dilaporkan oleh warga berinisial TNA di Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021 yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.

BERITA TERKAIT

Bahar Smith dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas