Komisi II DPR Pastikan Seluruh Penjabat Gubernur Akan Dipilih Langsung oleh Presiden
Untuk diketahui, sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatan 2023.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, meminta partai politik mengurungkan niat untuk mengusulkan kadernya menjadi calon Penjabat (PJ) Gubernur,hingga Bupati dan Wali Kota.
Untuk diketahui, sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatan 2023.
Artinya 271 daerah akan dipimpin kepala daerah bersifat sementara berupa pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs).
"Ketika ada parpol berniat mengajukan calon untuk Penjabat (PJ) Gubernur, Bupati atau Walikota, sebaiknya niat tersebut diurungkan saja karena bertentangan dengan Undang-undang," kata Junimart kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Selain Anies, Ini Daftar Sejumlah Gubernur yang Habis Masa Jabatannya Tahun 2022 Ini
Junimart menjelaskan setiap PJ Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan itu akan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasar pengajuan nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sedangkan untuk PJ Bupati dan Walikota dipilih langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sesuai amanat Undang-undang No 10 tahun 2016, PJ Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden. Sementara untuk PJ Bupati dan Walikota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri," ucapnya.
Untuk itu, Junimart meminta Kemendagri bertindak selektif dalam menjaring calon PJ Gubernur yang akan diusulkan kepada Presiden.
"Kemendagri harus benar-benar selektif dan transparant ketika akan mengajukan nama calon Penjabat Gubernur kepada Presiden. Bila perlu dilakukan fit and propert terlebih dahulu melalui Pansel (Panitia Seleksi)," ujarnya.
Lebih lanjut, legislator PDI Perjuangan itu berharap ditangan para PJ Gubernur dan PJ Bupati serta PJ Wali Kota yang nantinya terpilih menduduki jabatan kepala daerah, seluruh program strategis pemerintahan dapat berlangsung dengan baik karena tidak adanya kepentingan politik di dalamnya.
"Program-program strategis di pemerintahan Provinsi dan Kabupaten, Kota tetap berjalan dengan kehadiran para Pejabat itu sebagaimana fungsi dan tugas Gubernur yg sudah berakhir masa jabatannya sesuai dengan asas asas pemerintahan yang baik. Para Pejabat tidak boleh berpolitik, tidak boleh punya kepentingan politik terlebih memihak ke parpol," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.