Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembuatan Akun Kartu Prakerja Dibuka, Klik dashboard.prakerja.go.id Mulai Hari Ini

Pembuatan akun Kartu Prakerja 2022 resmi dibuka hari ini, Rabu (5/1/2022) dan berikut syarat serta caranya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
zoom-in Pembuatan Akun Kartu Prakerja Dibuka, Klik dashboard.prakerja.go.id Mulai Hari Ini
Tangkap layar www.prakerja.go.id
Pembuatan akun Kartu Prakerja 2022 resmi dibuka hari ini, Rabu (5/1/2022) dan berikut syarat serta caranya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja 2022 pada artikel ini.

Masyarakat yang ingin membuat akun Kartu Prakerja 2022 dapat mengunjungi situs dashboard.prakerja.go.id.

Diketahui jika pembuatan akun Kartu Prakerja sempat dinonaktifkan pada 15 Desember 2021 lalu karena program Kartu Prakerja 2021 telah ditutup.

Kini masyarakat dapat kembali membuat akun Kartu Prakerja mulai Rabu (5/1/2022).

Baca juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Bulan Januari 2022

Baca juga: Ada 4 Bantuan yang Masih Disalurkan di Tahun 2022, Berikut Penjelasannya

Pengumuman tersebut telah diinformasikan melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.

Lalu bagi masyarakat yang ingin mendaftar maka terdapat syarat yang harus dipenuhi dan berikut rinciannya.

Syarat Peserta Kartu Prakerja Tahun 2022

BERITA REKOMENDASI

Syarat Penerima Kartu Prakerja

- WNI berusia minimal 18 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

- Bukan penerima bantuan sosial Covid-19


- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Cara Pendaftaran Kartu Prakerja

Cara berikut dapat digunakan bagi akun yang sudah terverifikasi maka dapat dilanjutkan dengan proses berikutnya.

1. Buka laman prakerja.go.id;

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK;

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk sesuai yang berada di layar;

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara daring;

5. Klik "Gabung" pada gelombang yang sudah dibuka;

6. Tunggu peserta yang lolos seleksi gelombang.

Sementara bagi masyarakat yang belum memiliki akun Kartu Prakerja, berikut cara mendaftarkannya.

1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id, klik menu daftar sekarang;

2. Ketikkan alamat email dan kata sandi;

3. Cek e-mail masuk dari Kartu Prakerja, lalu konfirmasi;

4. Pendaftaran berhasil.

Setelah memiliki akun maka diperlukan untuk pengisian data diri dan berikut tahapannya.

1. Buka laman www.prakerja.go.id lalu klik 'Login';

2. Setelah itu masukkan email dan kata sandi yang telah didaftarkan;

3. Lalu jika sudah berhasil masuk ke akun maka isi verifikasi KTP kemudian klik berikutnya;

4. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan;

5. Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) dengan KTP kemudian klik Berikutnya;

6. Verifikasi nomor handphone lalu klik Kirim;

7. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone lalu klik Verifikasi;

8. Isi pernyataan pendaftar dan harus diisi sampai selesai;

9. Klik Oke.

Panduan Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja

1. Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan ada tidaknya saldo.

2. Bandingkan pelatihan di platform yang disediakan yaitu Bukalapak, Tokopedia, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, atau Sekolahmu.

3. Tonton video tentang Kartu Prakerja yang ada di dashboard sebelum membeli pelatihan pertama.

4. Pilih pelatihan sesuai dengan kebutuhan.

5. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja.

6. Terkait batas waktu pembelian adalah 30 haru sejak menerima SMS pengumuman sehingga apabila melewati batas maka kepesertaan akan dicabut.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Kartu Prakerja

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas