Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Tatan Rustandi, Tersangka yang Unggah Video Hoaks Ceramah Bahar Smith di Bandung

TR diduga sengaja merekam ceramah Bahar Bin Smith di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021 lalu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sosok Tatan Rustandi, Tersangka yang Unggah Video Hoaks Ceramah Bahar Smith di Bandung
Instagram tatan_rustandi_official
Sosok Tatan Rustandi pengunggah video ceramah Habib Bahar bin Smith di Bandung 10 Desember 2021 yang kini ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Barat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Bahar bin Smith dan Tatan Rustandi alias TR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dalam sebuah video ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Banyak yang tak mengetahui sosok pengunggah Tatan Rustandi yang saat ini ditahan Polda Jawa Barat.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, sosok Tatan cukup aktif di media sosial.

Melansir laman YouTube, Tatan Rustandi Official, channel milik TR telah menghimpun 37,9 Ribu Subscriber dan mendapatkan total penayangan sebanyak 5.802.504 Juta tontonan.

Baca juga: Bahar Bin Smith Tersangka dan Ditahan, Begini Kondisi Ponpesnya di Pabuaran Bogor 

Dengan jumlah Subscriber yang lumayan banyak itu, Tatan getol meng-upload video ceramah Bahar bin Smith di beberapa daerah.

Sejak Bahar dinyatakan bebas dari LP Gunung Sindur pada November lalu, sejumlah kegiatan ceramahnya di Garut, Tasikmalaya, hingga Bandung di-upload channel Tatan Rustandi Official.

BERITA TERKAIT

Termasuk video ceramah Bahar yang dijadikan bukti pelaporan seorang bernama Tubagus Nur Alam di Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021 lalu yang kemudian penanganan perkaranya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.

Video berjudul "MENGGELEGAARRR ‼️ CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH" yang dijadikan subjek pelaporan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat terbukti menghimpun banyak penonton.

Total, video ceramah Bahar di Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember lalu telah ditonton 51.064 kali sejak tayang perdana pada 11 Desember 2021.

Potongan video di menit 11 menit 18 detik, dimana Bahar menyinggung kondisi 6 Laskar FPI yang menjadi korban penembakan di KM 50 Tol Cikampek pada Desember 2020 lalu dijadikan bukti bagi penyidik untuk mentersangkakan Bahar dan TR dalam kasus ini.

Sosok TR sendiri juga aktif di media sosial lainnya seperti Instagram dan Facebook.

Melihat akun Instagram @tatan_rustandi_official, akun itu mendapat 1.071 Follower dengan 63 postingan.

Seperti diketahui, Bahar Smith dan Tatan Rustandi alias TR ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dalam sebuah video ceramah di Kabupaten Bandung.

Keduanya juga ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar karena alasan subjektif dan objektif.

Menurut Karopenmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, TR merupakan penyebar video ceramah Bahar bin Smith di Margaasih, Bandung, Jawa Barat.

"Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, didukung barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk penetapan tersangka," kata Ramadhan, Selasa (4/1/2022).

Setelah ditetapkan tersangka, Ramadhan mengatakan penyidik melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith dan TR di Polda Jawa Barat untuk kepentingan perkara.

"Terhadap BS dan TR dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan berdasarkan alasan subjektif dan alasan objektif," imbuh Ramadhan.

Sengaja merekam

TR diduga sengaja merekam ceramah Bahar Bin Smith di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021 lalu.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan TR kemudian mengunggah rekaman ceramah Bahar Bin Smith di YouTube.

Belakangan, ceramah itu pun yang menyeret keduanya dalam dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.

"Jadi peran daripada saudara TR yang mengambil gambar kemudian dia mengirimkan melalui salah satu akun Youtube," kata Ramadhan.

Ia menyatakan TR sengaja mengunggah video ceramah Bahar Bin Smith agar ditonton banyak orang.

Namun, unggahan tersebut dinilai oleh penyidik sebagai penyebaran berita bohong.

"Di mana akun Youtube ini tentu dibuat untuk ditonton oleh orang banyak. Di situlah penyidik mengambil kesimpulan melakukan penyebaran. Menyebarkan berita bohong melalui akun Youtube tersebut. Jadi TR yang melakukan penyebaran tersebut," tukas Ramadhan.

Sebagai informasi, Bahar bin Smith sebelumnya menghadiri pemanggilan Polda Jawa Barat (Jabar) pada Senin (3/1/2021).

Setelah dilakukan pemeriksaan, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman menyatakan penyidik mendapatkan dua alat bukti untuk menaikkan status Bahar bin Smith menjadi tersangka.

Sebaliknya, penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.

"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini (Senin) penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jabar pada Senin (3/1/2022).

Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Selain itu, Arief menyatakan pihaknya juga menetapkan TR, pengunggah video ceramah Bahar yang diduga mengandung unsur berita bohong sebagai tersangka.

Saat ini, keduanya telah ditahan di Polda Jabar.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," tukas Arief.

Adapun keduanya dijerat dengan pasal 15 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia juga dijerat dengan pasal 55 KUHP, pasal 45 a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE Jo pasal 55 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas