3 Anggota TNI AD Pembunuh Sejoli Diserahkan ke Otmilti, Danpuspomad Ungkap Alasan Cat Mobil Diubah
Babak baru kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila (14) dan Handi Saputra (16) di Nagreg, Kabupaten Bandung dengan tersangka.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Babak baru kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila (14) dan Handi Saputra (16) di Nagreg, Kabupaten Bandung dengan tersangka tiga oknum anggota TNI AD.
Pada Kamis (6/1/2022) Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan berikut tiga tersangka ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kecamatan Cakung.
Pelimpahan ke Oditur Militer yang merupakan Jaksa pada kasus peradilan militer dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan P21 atau lengkap untuk dibawa ke Pengadilan Militer.
Dalam pelimpahan, penyidik Puspom TNI turut menyerahkan barang bukti mobil Isuzu Panther nopol B 300 Q yang ditumpangi tiga tersangka saat menabrak dan membuang jasad korban.
Serta sepeda motor Suzuki Satria FU yang dinaiki kedua korban hingga tewas saat kejadian pada Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung.
Baca juga: Koptu Sholeh Ungkap kenapa Sejoli Korban Tabrakan Tak Dibawa ke RS, Sang Kolonel Perintahkan Ini
Kedua kendaraan yang tampak dalam kondisi rusak karena dampak kecelakaan tampak dipasangi garis Polisi Militer, penanda dijadikannya barang bukti dalam penyidikan.
Sementara tiga oknum anggota TNI AD yakni Kolonel Infanteri P, Kopda A dan Koptu AS yang dibawa menggunakan mobil tahanan tampak dihadirkan dalam penyerahan berkas.
Saat dihadirkan di hadapan awak media, borgol pada satu tangan masing-masing tersangka tampak terhubung dengan tangan anggota Polisi Militer yang mengawal mereka.
Sementara dua dari tiga tersangka yang membuang jasad korban di Sungai Serayu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah tampak tertunduk ketika disorot puluhan kamera awak media.
"Saya terus memantau proses dari awal kejadian sampai dengan selesai, tidak ada satupun prajurit TNI jika melakukan kesalahan dapat lolos dari hukuman," ujar Danpuspom TNI, Laksda TNI Nazali Lempo.
Baca juga: Danpuspomad Sebut 3 Prajurit Tersangka Pembunuhan Sejoli di Nagreg Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Cat mobil diubah untuk hilangkan bukti
Danpuspomad Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo mengatakan penghilangan barang bukti dilakukan dengan mengubah warna mobil Isuzu Panther.
"Mereka berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengecat mobil yang digunakannya saat peristiwa kecelakaan itu terjadi," ujar Chandra di Kantor Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Ketiga tersangka itu, dikatakan Chandra, mengubah warna mobil tersebut di Sleman, DIY.
Ketiganya mengubah warna mobil dari hitam menjadu abu-abu setelah membuang Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah
"(Perubahan warna mobil dilakukan) setelah mereka kembali sampai di Sleman," kata Chandra.
Selain itu, Chandra mengungkapkan, penghilangan barang bukti atas peristiwa kecelakaan lalu lintas ini justru membuat ketiga prajurit terlibat perkara pidana.
"Ini berkembang jadi pidana yang di luar perikemanusiaan," ucap Chandra.
Tidak Ada Celah Para Pelaku Kasus Nagreg Dapat Hukuman Ringan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, kecelakaan berujung pembunuhan sepasang remaja asal Garut, Jawa Barat, Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) oleh tiga oknum TNI AD masih ramai diperbincangkan di publik.
Ancaman hukuman menanti ketiga prajurit tersebut.
Ketiganya adalah Kolonel Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo Kodam Merdeka, Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul Kodam Diponegoro, dan Kopral Satu AS yang bertugas di Kodim Demak Kodam Diponegoro.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai ketiga pelaku tidak memiliki peluang bebas atau dihukum ringan.
Baca juga: Apresiasi Aparat, Pakar Nilai Penanganan Kasus 3 Oknum TNI Buang Sejoli di Nagreg Super Cepat
Pasalnya, ketiga pelaku setelah menabrak korban justru membuangnya ke sungai.
"Tidak ada sedikit pun peluang bebas atau ringan, karena membuangnya justru menjadi sangat memberatkan karena dianggap tidak berprikemanusiaan," kata Abdul kepada Tribunnews, Rabu (5/1/2021).
Menurutnya, ketiga pelaku terancam hukuman berat bahkan hingga hukuman mati.
"Ada dua hal yg mengubah dan memberatkan hukuman. Dakwaan bisa berubah menjadi Pembunuhan (pasal 338) bahkan juga sebagai pembunuhan berencana (pasal 340) yang dapat diancam pidana mati atau seumur hidup," pungkasnya.
Baca juga: Berpangkat Kolonel, Dalang Pembunuhan Sejoli di Nagreg Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Diketahui, Tiga oknum TNI AD penabrak Handi dan Salsabila dalam kasus kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, menjalani rekonstruksi pada Senin (3/1/2022).
Ketiganya yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Achmad Sholeh.
Sementara itu, korban digantikan alat peraga berupa dua boneka.
Selain Nagreg, mereka juga menjalani reka ulang di Jembatan Sungai Tajum, Jalan Raya Rawalo, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas. (TribunJakarta/Tribunnews.com) (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.