Azis Syamsuddin akan Bawa Saksi Meringankan Dalam Sidang Dugaan Suap Perkara Lampung Tengah
Adapun dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor, Kamis (6/1/2022) ini, masih beragendakan pemeriksaan saksi.
Penulis: Rizki Aningtyas Tiara
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap penanganan kasus di Lampung Tengah atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Adapun dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor, Kamis (6/1/2022) ini, masih beragendakan pemeriksaan saksi.
Hanya saja untuk kali ini, kubu Azis Syamsuddin yang berkesempatan menghadirkan saksi yang meringankan perkaranya alias a de charge.
"Agenda (sidang hari ini) dihadirkannya saksi meringankan dari pihak terdakwa (Azis Syamsuddin)," kata pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK bidang penindakan Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan.
Baca juga: 2 Eks Direksi PT Asabri Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Baca juga: Dipolisikan Pensiunan Jenderal TNI, Kadishub Depok dan Anggota DPRD Jadi Tersangka di Bareskrim
Baca juga: KPK: OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terkait Suap Proyek dan Lelang Jabatan
Kendati begitu, Ali tidak mengungkap lebih detail terkait jumlah dan identitas dari saksi yang rencananya akan hadir.
Dengan agenda sidang demikian, maka persidangan perkara yang menjerat eks Politikus Partai Golkar itu sudah mendekati tahapan tuntutan.
Diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam rangkaian persidangan ini telah membacakan dakwaan dan juga menghadirkan sejumlah saksi fakta.
Tak hanya itu, terdapat beberapa saksi yang dihadirkan lebih dari satu kali dalam persidangan.
Hal itu dilakukan untuk kepentingan mengungkap fakta dengan mengonfrontir beberapa saksi yang sudah pernah dihadirkan.
Baca juga: Pastikan Kantongi Bukti, KPK Tunggu Azis Syamsuddin Buktikan Soal Surat Jaksa Ilegal
Terkini, jaksa KPK mengkonfrontir keterangan saksi dari Kader Partai Golkar yakni Aliza Gunado dengan keterangan tiga saksi lainnya dalam sidang yang digelar, Senin (3/1/2022) kemarin.
Mereka adalah mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Aan Riyanto; dan Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan.
Kata Ali Fikri, keempat saksi itu diharapkan dapat memberikan keterangan yang jujur dalam persidangan.
"Kami mengingatkan para saksi hadir dan memberikan keterangan dengan jujur tentang apa yang ia dengar, lihat dan alaminya sendiri dihadapan Majelis Hakim. Tentu agar kebenaran muncul dipersidangan ini," jelas Ali.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Perkara diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019.
Baca juga: KPK Cokok 12 Orang dalam OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Dalam penyelidikan itu Azis Syamuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.
Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.
"Mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).
Atas perbuatannya, Azis diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf a serta pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.