Beredar Informasi Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Beredar informasi bahwa Polda Jabar melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Denny Siregar ke Polda Metro Jaya.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar informasi bahwa Polda Jabar melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Denny Siregar ke Polda Metro Jaya.
Pelimpahan itu dimaksudkan karena locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Oleh sebab itu, pelimpahan kasus itu dimaksudkan untuk mempermudah penyelidikan kasus yang dilaporkan sejak Agustus 2020 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengaku belum mengetahui tentang pelimpahan kasus tersebut.
Pihaknya akan mengeceknya terlebih dahulu untuk memastikan jika kasus itu sudah dilimpahkan ke PMJ atau tidak.
"Kami cek dulu," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (6/1/2021).
Baca juga: IPW Bandingkan Kasus Bahar Bin Smith dengan Denny Siregar, Polisi Diminta Jangan Tebang Pilih
Informasi dilimpahkannya perkara kasus Denny Siregar dikatakan sebelumnya oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Tompo mengatakan kasus Denny Siregar sudah dilimpahkan ke Polda Metro sejak pertengahan 2021 lalu.
"Untuk kaus DS sudah limpahkan ke Polda Metro dari Polda Jabar pada pertengahan 2021. Kami limpahkan ke Polda Metro Jaya sesuai dengan dugaan tkpnya," ucap Ibrahim di Mapolda Jabar, Rabu (5/1/2022).
Adapun alasan pelimpahan kasus tersebut, Ibrahim menjelaskan dari beberapa lokasi tempat terjadinya perkara tersebut berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Karena memang lokasi kejadian dan waktu kejadiannya banyak di wilayah Polda Metro Jaya, jadi memang mengikuti tempat kejadian perkara," imbuhnya.
Kasus ujaran kebencian yang menjerat Denny Siregar diketahui dilaporkan ke Polda Jabar Juli 2020 lalu.
Ia mencuitkan twit yang bernada ujaran kebencian dengan menyebut santri calon teroris.
Forum Mujahid Tasikmalaya yang melaporkan Denny Siregar karena dianggap menghina dan mencemarkan nama baik pesantren.
Denny Siregar juga memposting sebuah foto di akun Facebooknya pada 27 Juni 2020.
Dalam foto itu ia menukiskan judul 'ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG'.