Dalam Sidang Azis Syamsuddin, Hakim Singgung Caleg Gagal Kerap Tarik Kembali Bantuan untuk Warga
Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Fahzal Hendri turut menyinggung kebiasaan Caleg yang gagal terpilih dalam Pemilu.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Fahzal Hendri, turut menyinggung kebiasaan calon anggota legislatif (Caleg) yang gagal terpilih dalam pemilihan umum (Pemilu).
Kata dia, kegagalan tersebut kerap kali membuat Caleg memutuskan untuk menarik kembali bantuan yang sudah diberikan kepada warga.
Hal itu diutarakan Fahzal dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap penanganan kasus di Lampung Tengah atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Kamis (6/1/2022).
Dalam sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi meringankan dari kubu terdakwa itu, turut dihadiri, saksi bernama Irawan Dimyati yang merupakan seorang wiraswasta asal Bandung.
Dalam keterangannya, Irawan bercerita kalau Azis pernah membantu dengan memberikan sumbangan untuk pembangunan masjid di desanya yakni Bojong Awi Kaler, Bandung, Jawa Barat.
"Almarhum bapak saya cerita ke saya bagaimana kalau kita (minta) kepada beliau (Azis) untuk bantuan menyelesaikan pembangunan masjid," kata Irawan dalam persidangan.
Dalam kesaksiannya, Irawan mengatakan, setidaknya total ada empat masjid di lokasi yang berbeda turut dibantu proses pembangunannya oleh Azis.
Kata Irawan, bantuan itu diberikan Azis sekitar 10 tahun lalu atau sekitar 2011.
Saat itu dirinya mengetahui jika Azis merupakan anggota DPR RI.
Hanya saja kata dia, bantuan itu bukan bentuk upaya dari Azis untuk mendapatkan suara saat pemilu, sebab wilayah tersebut bukan daerah pemilih (dapil) dari Azis Syamsuddin.
Irawan mengetahui kalau dapil Azis Syamsuddin yakni di Lampung.
"Azis dapil di daerah saudara? dapil mana dia?" tanya Hakim Fahzal.
Baca juga: Alasan Azis Syamsuddin Hadirkan 2 Saksi yang Tak Tahu Perkara : Agar Bisa Melihat Terdakwa Utuh
"Enggak sama sekali, setahu saya Lampung," jawab Irawan.
Mendengar pernyataan itu, lantas Fahzal memastikan kepada Irawan, terkait keikhlasan dari Azis yang turut membantu pembangunan empat Masjid padahal bukan dapilnya.
Sebab kata Fahzal, dirinya mengetahui betul jika ada seorang caleg yang membantu atau melakukan sumbangan kepada warga, itu bisa dibatalkan jika yang bersangkutan tidak terpilih.
"Ikhlas dia (Azis) memberikan itu, Artinya ikhlas enggak ada hubungannya sama politik gitu loh. Ada juga orang yang menyumbang itu kan untuk meraih suara. Kalau dia kalah dia ambil lagi sumbangannya. Benar tidak? Ada itu, berikan ke masjid berupa karpet, dia kalah dia ambil lagi karpetnya. Tapi ini di tempat lain. Ini dapil bukan di situ?" kata Fahzal.
Baca juga: Saksi Meringankan yang Dihadirkan Azis Syamsuddin, Mengaku Tak Tahu Soal Perkara yang Disidangkan
"Bukan," timpal lagi Irawan.
Tak cukup di situ, Fahzal juga menanyakan soal besaran nilai sumbangan yang diberikan Azis dalam proses pembangunan Masjid tersebut.
Hanya saja, Irawan mengaku tidak mengetahui detail terkait uang tersebut, sebab saat itu yang turut terlibat yakni almarhum orang tuanya.
"Empat masjid dibangun sendiri dari uang yang disumbangkan Azis?," tanya Fahzal.
"Dia (Azis) hanya meneruskan," jawab Irawan.
Baca juga: Azis Syamsuddin Menangis di Ruang Sidang
"Masyarakat juga ikut atau cuma mengandalkan dari Azis?" cecar Fahzal.
"Masyarakat juga ikut (memberikan sumbangan)," kata Irawan.
Hadirkan Saksi Tak Tahu Perkara
Kuasa hukum terdakwa Azis Syamsuddin, Rivai Kusumanegara menjelaskan alasan pihaknya menghadirkan dua saksi meringankan dalam sidang lanjutan perkara yang menjerat kliennya, meski keduanya mengaku tak tahu persoalan yang disidangkan.
Kedua saksi meringankan itu yakni Yanti Sumiyati yang merupakan Ibu Rumah Tangga asal Lampung Timur dan Irawan Dimyati, wiraswasta asal Bandung.
Sebagai informasi, selama sidang, baik Yanti maupun Irawan dalam memberikan kesaksiannya, tidak berkaitan sama sekali dengan pokok perkara dugaan suap penanganan kasus di Lampung Timur, yang menjerat Azis Syamsuddin.
"Sebelum masuk pertanyaan, izinkan kami beri gambaran bahwa saksi A de Charge, kami ajukan untuk menjelaskan bahwa terdakwa kerap melakukan kegiatan sosial dan kemanusiaan yang tidak berpamrih atau memiliki kepentingan," kata Rivai Kusumanegara dalam persidangan.
Lebih lanjut kata Rivai, dengan dihadirkannya kedua saksi tersebut, maka diharapkan para perangkat sidang termasuk majelis hakim dapat melihat secara utuh terkait sosok eks Wakil Ketua DPR RI itu.
Tak hanya itu, Rivai berharap keterangan yang disampaikan keduanya dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman kliennya saat menjatuhkan vonis nantinya.
"Dengan harapan sidang ini dapat melihat terdakwa secara utuh, sesuai kata-kata bijak terkadang kita tak bisa ukur baju orang di badan kita sendiri," katanya.
Diketahui, dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Baca juga: Azis Syamsuddin Diminta Buktikan Tuduhan Surat Jaksa Ilegal
Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019.
Dalam penyelidikan itu Azis Syamuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.
Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.
"Mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).
Atas perbuatannya, Azis diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf a serta pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.