Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Demi Mencegah dan Mengendalikan Omicron, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran, Ini Poin-poinnya!

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian kasus Omicron.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Demi Mencegah dan Mengendalikan Omicron, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran, Ini Poin-poinnya!
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi - Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian kasus Omicron. 

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, mengungkapkan, penambahan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia masih didominasi oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari perjalanan luar negeri.

"Mayoritas (penularan) masih didominasi pelaku perjalanan luar negeri. Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala."

"Gejala paling banyak adalah batuk (49%) dan pilek (27%)," kata dr Nadia, Selasa (4/1/2022), dikutip dari laman Kemenkes.

Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta.

Baca juga: Omicron Meluas, Polda Metro Harap Anak-anak Usia 6-11 Tahun Segera Divaksin

Baca juga: Pakar: Omicron Jadi Varian Covid-19 yang Dominan di Singapura Dalam Dua Bulan

Sejak ditemukan pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, kini Omicron telah terdeteksi di lebih dari 110 negara dan diperkirakan akan terus meluas.

Di level nasional, pergerakan Omicron juga terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021.

Untuk itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

Berita Rekomendasi

SE tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) dalam menghadapi ancaman penularan Omicron.

Berikut ketentuan pencegahan dan pengendalian varian Omicron yang disampaikan Menkes melalui SE-nya:

1. Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

2. Kasus probable dan konfirmasi varian Omicron sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan kriteria sebagai berikut:

a. Probable varian Omicron yaitu kasus konfirmasi Covid-19 yang hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) mengarah ke varian Omicron.

b. Konfirmasi varian Omicron yaitu kasus konfirmasi Covid-19 dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SAR-COV-2.

Baca juga: Varian Omicron Terdeteksi di RI, Kasus Covid-19 Naik Dua Provinsi Ini

Baca juga: Pasien Positif Omicron Tanpa Gejala Wajib Isolasi di RS: Biaya Ditanggung Pemerintah

3. Setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron yang ditemukan harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1 x 24 jam untuk penemuan kontak erat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas