Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login SSCASN untuk Cek Hasil Seleksi CPNS & PPPK 2021, Jika Lolos, Ini Tahapan Selanjutnya!

Hasil seleksi CPNS dan PPPK diumumkan pada bulan Desember hingga Januari, cek hasilnya di SSCASN. Jika lolos, berikut alur dan tahapan selanjutnya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Login SSCASN untuk Cek Hasil Seleksi CPNS & PPPK 2021, Jika Lolos, Ini Tahapan Selanjutnya!
Dok. Kementerian PANRB
Ilustrasi Seleksi CPNS - Hasil seleksi CPNS dan PPPK diumumkan pada bulan Desember hingga Januari, cek hasilnya di SSCASN. Jika lolos, berikut alur dan tahapan selanjutnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Segera cek hasil seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 secara online melalui cara berikut ini.

Hasil seleksi kompetensi bidang (SKB) dan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 sudah diumumkan.

Dikutip dari Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, pengumuman hasil SKD dan SKB tahap 1 diumumkan pada 7-8 Desember 2021, sementara untuk tahap 2 disampaikan pada 3-4 Januari 2022.

Cek hasil seleksi CPNS dan PPPK melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id atau melalui website resmi masing-masing instansi penyelenggara.

Baca juga: Kejagung Tanggapi Kabar Hasil Psikotest dan Kesehatan Diberi Nilai Nol saat Seleksi CPNS

Cara Cek Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2021:

- Buka laman sscasn.bkn.go.id

- Kemudian masukkan NIK dan password untuk login

BERITA TERKAIT

- Lalu, klik halaman selanjutnya yang memuat resume pendaftaran dengan keterangan kelolosan setiap tahap

- Nantinya informasi hasil SKD dan SKB CPNS akan secara otomatis ditampilkan.

Sementara bagi peserta yang ingin mengecek melalui laman resmi masing-masing instansi, cukup kunjungi website resminya saja dan cari informasi pengumumannya.

Baca juga: Berkas Kasus CPNS Bodong Lengkap, Penyidik Segera Limpahkan Olivia Nathania ke Kejaksaan

Mengutip dari Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021, hasil SKD dan SKB diolah oleh Ketua Panselnas dengan integrasi nilai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen)

b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen).

Hasil pengolahan integrasi nilai SKD dan nilai SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 disampaikan kepada ketua panitia seleksi instansi masing-masing dan tim pengarah beserta tim pengawas secara daring.

>> Bagi peserta yang keberatan dengan hasil akhir pengumuman dapat mengajukan masa sanggah paling lama tiga hari sejak hasil akhir diumumkan melalui SSCASN.

Kemudian Panselnas akan mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Baca juga: Pengumuman Hasil Pasca Sanggah CPNS 2021, Akses sscasn.bkn.go.id untuk Isi Daftar Riwayat Hidup

Setelah Pengumuman Hasil SKD dan SKB apa tahapan yang harus dilakukan oleh peserta CPNS dan PPPK?

Alur CASN 2021
Alur CASN 2021

- Pelamar juga harus menyampaikan kelengkapan dokumen yang diperlukan pada 27-29 Desember 2021 untuk tahap 1 dan pada 18-19 Januari 2021 untuk tahap 2.

Salah satunya, pelamar harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

- Dilakukan usul penetapan NIP/NI PPPK pada 1-30 Januari 2021 untuk tahap 1 dan pada 1-28 Februari untuk tahap 2.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN

Baca juga: BKN Umumkan Hasil Pasca Sanggah CPNS 2021, Segera Isi Daftar Riwayat Hidup di sscasn.bkn.go.id

Setelah Ditetapkan Menjadi PNS apa yang harus dijalani peserta?

- Calon PNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.

- Masa percobaan merupakan masa prajabatan. 

- Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.

- Pendidikan dan pelatihan hanya dapat diikuti satu kali. 

Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan:

a. lulus pendidikan dan pelatihan

b. sehat jasmani dan rohani.

Sementara pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait CPNS dan PPPK 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas