Terungkap, Novel Baswedan Dkk Bakal Bertugas di Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Polri
Novel Baswedan dan 43 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ditempatkan di Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Polri
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Novel Baswedan dan 43 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ditempatkan di Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Sebagai informasi, Kortas Tipikor merupakan satuan yang direncanakan akan dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Satuan tersebut masih digodok internal Polri.
"Nanti kan akan dibuat Kortas. Jadi wacana Kortas Tipikor tentu kawan-kawan itu eks (pegawai) KPK akan ditempatkan disana," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Namun demikian, Ramadhan menuturkan pihak internal Polri kini juga masih menggodok Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Satgas ini dibuat sembari menunggu proses pembentukan Kortas Tipikor.
Ia menuturkan Novel Baswedan dan 43 eks pegawai KPK lain bakal ditempatkan sementara di Satgas Pencegahan Tindak Pidana Korupsi sembari menunggu terbentuknya Kortas Tipikor.
"Sambil menunggu itu nanti akan dibuat Satgas Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Nanti teman-teman tersebut akan ditempatkan di tempat tersebut," jelas Ramadhan.
Namun demikian, Ramadhan masih belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait Kortas Tipikor yang bakal dibentuk Kapolri. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu pembahasan dari internal Polri.
"Nanti saya tanya dulu. Tapi rencana masih seperti itu. Nunggu lah sprintnya."
"Jadi satgas itu masih rencana tapi rencana itu masih seperti itu. Yang jelas teman-teman eks pegawai KPK itu mempunyai kompetensi yang baik dalam pemberantasan korupsi. Pasti itu menguntungkan Polri untuk dimanfaatkan," ujarnya.
Hari Pertama Kerja Bertugas di Bidang Pencegahan Korupsi
Novel Baswedan mulai bekerja hari pertama menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri pada Senin (3/1/2022).
Novel mengaku dirinya akan bertugas di bidang pencegahan tindak pidana korupsi.
Pada hari pertama, dia masih mendengar arahan dari pimpinan jajaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri.
"Kami diberikan tugas untuk melakukan tugas pencegahan tindak pidana korupsi. Nanti polanya seperti apa ini sedang mau dibicarakan," kata Novel di Mabes Polri, Jakarta.
Namun demikian, Novel mengaku juga masih belum mendapatkan target yang diminta oleh pimpinan Polri saat bertugas menjadi ASN Polri.
"Tidak, kalau target semuanya sesuai Polri, kami tidak melakukan dalam perspektif pribadi atau kelompok kami bawa perspektif institusi," pungkasnya.
Sementara itu, Eks Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menyampaikan pihaknya meminta doa kepada masyarakat Indonesia agar eks pegawai KPK dapat berkontribusi untuk negara. Khususnya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Mohon doa teman-teman seluruh rakyat Indonesia agar impian kita Indonesia bebas dari korupsi itu bisa tercapai."
"Tentu saja ini merupakan kerja bersama dan saat ini kami siap untuk menerima perintah dan penugasan dari Pak Kapolri seperti apa yang harus kami lakukan untuk ke depannya," tukasnya.