Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berdalih 'Sumbangan Masjid', Wali Kota Bekasi Pepen Terima Suap hingga Miliaran Rupiah

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen berhasil terima suap hingga miliaran rupiah dari proyek pengadaan lahan dengan dalih "Sumbangan Masjid"

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Berdalih 'Sumbangan Masjid', Wali Kota Bekasi Pepen Terima Suap hingga Miliaran Rupiah
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen berhasil terima suap hingga miliaran rupiah dari proyek pengadaan lahan.

Pepen bahkan dikabarkan terima uang suap dengan dalih "Sumbangan Masjid".

Masjid yang dimaksud adalah milik yayasan keluarga Rahmat Effendi sendiri.

Mengutip Kompas.com, Jumat (7/1/2022) pengatasnamaan sumbangan ke salah satu masjid ini, kata Ketua KPK Firli Bahuri, dilakukan sebagai kesepakatan atas penunjukan proyek di Kota Bekasi.

"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan 'untuk sumbangan masjid'," ucap Firli.

Firli menyebut bahwa uang hasil sumbangan tersebut tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen.

Baca juga: Sumber Kerajaan Sebut Putri Charlotte Tak Diizinkan Punya Sahabat di Sekolah, demi Inklusivitas

Baca juga: OTT Wali Kota Bekasi Berawal dari Informasi Penyerahan Uang hingga Bang Pepen Ditangkap di Rumahnya

Melainkan melalui orang-orang kepercayaan Pepen yang ternyata juga aparatur sipil negara (ASN). 

BERITA REKOMENDASI

"Pihak-pihak tersebut (swasta) menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan (Pepen)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Pemberian sumbangan tersebut misalnya dari pihak swasta diberikan kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi, untuk kemudian diserahkan kepada Pepen senilai Rp 4 miliar.

Pepen juga menerima Rp 3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin yang diberikan kepada Camat Jatisampurna Wahyudin.

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen pada konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen pada konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Selain menerima Rp 3 miliar, Wahyudin juga diduga menerima Rp 100 juta juga dengan mengatasnamakan sumbangan masjid.

Baca juga: Respons Ridwan Kamil, Crazy Rich Tanjung Priok dan Vicky Prasetyo Soal OTT Wali Kota Bekasi

Terjerat Kasus Suap


Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan terjadinya OTT KPK kepada Pepen, Rabu (5/1/2022) siang.

"Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Bekasi, Jawa Barat siang hari ini jam 13.30 WIB, 5 Januari 2022 ," kata Nurul Ghufron saat dikonfirmasi Tribunnews.com.

Pepen diduga terlibat praktik suap menyuap bersama dengan sejumlah pihak lain.

KPK juga mengamankan sejumlah uang yang kemuadian akan digunakan sebagai barang bukti.

Baca juga: Anggaran Karangan Bunga Rp 1,1 Miliar, Respons Ketua DPRD hingga OTT Wali Kota Bekasi

"Beberapa pihak kami amankan bersama sejumlah uang. Kami saat ini sedang memeriksa para pihak untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami selidiki," ujar Nurul Ghufron.

Ditangkap Bersama 12 Orang Lainnya

Mengutip Tribunnews.com, dalam giat OTT kemarin, KPK juga mengamankan 12 pihak terkait.

Mereka di antaranya adalah ASN Pemkot Bekasi yang dalam hal ini adalah rekan kerja Pepen sendiri, termasuk beberapa pihak swasta.

Hal tersebut diungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (6/1/2022).

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan beberapa pihak, sejauh ini ada sekitar 12 orang. Di antaranya Wali Kota Bekasi, ASN Pemkot Bekasi dan beberapa pihak swasta," kata Ali Fikri.

Baca juga: Golkar Tak Segan Pecat Kader yang Terbukti Terlibat Kasus Mafia Tanah di Kota Depok

Mereka ditangkap karena diduga terlibat praktik suap-menyuap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

"Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi," lanjut Ali.

Kendati demikian, hingga kini, pihak KPK masih terus melakukan pendalaman kasus ini.

Sebagian artikel ini telah tayang di https://nasional.kompas.com/read/2022/01/07/08475231/akal-akalan-wali-kota-bekasi-kerahkan-asn-bergerilya-terima-sumbangan-masjid

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Daryono/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Irfan Kamil)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas