GP Ansor Minta Polisi Tegas Tuntaskan Kasus Ferdinand Hutahaean
Dengan adanya pihak yang melaporkan cuitan Ferdinand ke Polisi, Luqman berharap polisi bertindak tegas dengan memproses kasus ini sampai tuntas.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua PP GP Ansor Luqman Hakim menilai, cuitan eks politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean yang viral di Twitter, dapat dikategorikan sebagai serangan penghinaan dan penistaan terhadap agama tertentu.
Cuitan itu juga dinilai Luqman berpotensi menimbulkan keonaran dan permusuhan bernuansa agama serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Sangat jauh berbeda antara cuitan Ferdinand dengan perkataan Gus Dur. Dan karenanya, janganlah disamakan antar keduanya," kata Luqman kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Kasusnya Naik Jadi Penyidikan, Bareskrim Polri Segera Panggil Ferdinand Hutahaean
Baca juga: Dilaporkan ke Bareskrim, Ferdinand: Kasus Harus Dalam Koridor Hukum, Jangan Sesuai Selera Pelapor
Dengan adanya pihak yang melaporkan cuitan Ferdinand ke Polisi, Luqman berharap polisi bertindak tegas dengan memproses kasus ini sampai tuntas.
"Seluruh warga negara berkedudukan yang sama di depan hukum. Tak peduli ia berasal dari kelompok mayoritas atau minoritas. Tidak boleh ada diktator mayoritas dan juga tidak boleh ada tirani minoritas," ucapnya.
Ditambahkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu, masalah keyakinan agama, apalagi menyangkut masalah ketuhanan, merupakan urusan personal setiap warga negara Indonesia yang dijamin dan dilindungi konstitusi.
Bahkan hal itu dijadikan sila pertama dasar negara Indonesia, Pancasila. Artinya, negara Indonesia mengakui dan melindungi hak setiap warga negara untuk memiliki keyakinan keagamaan dan ketuhanan.
Baca juga: Wagub DKI hingga Aktivis 98 Tanggapi Aksi Sidak Giring Ganesha ke Sirkuit Formula E di Ancol
"Maka, siapapun tidak boleh membawa-bawa masalah keyakinan ke ranah diskursus publik, karena pasti akan menyebabkan ketersinggungan sesama warga negara yang berbeda keyakinan," ujar Luqman.
"Saya berharap, kasus cuitan Ferdinan ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua sebagai warga negara," pungkas Wasekjen DPP PKB itu.
KNPI Laporkan Ferdinand Hutahaean
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Eks Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Dia dilaporkan atas dugaan penistaan agama soal cuitannya soal 'Allahmu Lemah'.
Adapun laporan itu didaftarkan langsung oleh Ketua DPP KNPI Haris Pertama ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (5/1/2022).
"Tujuan datang ke Bareskrim hari ini DPP KNPI ingin melaporkan Ferdinand Hutahaean karena tweet dia yang benar-benar meresahkan dan merusak kesatuan serta membuat gaduh, Ferdinand tidak pancasilais," kata Haris.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.