Hari Ini Polisi Hadirkan Lima Ahli Agama Terkait Cuitan Ujaran SARA Ferdinand Hutahaean
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan kelima saksi yang diperiksa merupakan saksi ahli.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali memeriksa 5 saksi yang terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada hari ini, Jumat (7/1/2021).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan kelima saksi yang diperiksa merupakan saksi ahli. Dengan begitu, total terdapat 15 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polri.
"Agenda hari ini penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri akan memeriksa 5 orang saksi lagi. Saksi ahli. Dan sedang proses sehingga dengan diperiksanya 5 sudah 15 orang saksi yang sudah diperiksa. Terdiri dari 5 saksi dan 10 saksi ahli," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Ramadhan menuturkan kelima saksi yang dihadirkan merupakan saksi ahli dari beberapa agama.
Baca juga: Cuitan Ferdinand Hutahaean Dipolisikan, Hikmahbudhi Ingatkan Hati-hati Gunakan Media Sosial
Adapun saksi tersebut berasal dari saksi ahli agama Islam hingga Budha.
"Ada tambahan saksi ahli dari beberapa agama. Jadi saksi ahli agama islam, saksi ahli agama kristen, saksi ahli agama katolik, saksi ahli agama hindu, dan saksi agama budha," jelas Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan pihak kepolisian akan menyelidiki kasus tersebut secara profesional.
"Tentu ini ini kita lakukan secara teliti dan profesional. Untuk itu kita tunggu teman-teman penanganan yang dilakukan penyidik Direktorat Siber. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tentunya menunggu hari Senin nanti saudara FH dipanggil sebagai saksi," pungkas Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri berencana akan memeriksa Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dalam dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada Senin 10 Januari 2022.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Ia menyampaikan pemeriksaan akan berlangsung di Bareskrim Polri.
"Ya betul, nanti Senin jam 10 diperiksa," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Dedi menyampaikan surat pemanggilan pemeriksaan pun telah dikirim ke Ferdinand Hutahaean. Ia mengharapkan Ferdinand bisa hadir memberikan keterangan sebagai terlapor.
"Untuk surat panggilan sudah dikirim dan rencananya Senin 10 Januari dipanggil untuk memberikan keterangan," pungkas Dedi.
Bareskrim Tingkatkan Status Perkara Jadi Penyidikan
Bareskrim Polri meningkatkan status perkara dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran bermuatan SARA yang dilakukan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan peningkatan status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Selain itu, kata Ramadhan, penyidik juga telah memeriksa setidaknya 10 orang sebagai saksi. Adapun 5 orang di antaranya merupakan saksi ahli.
"Jadi total semuanya ada 10 saksi. 5 saksi dan 5 saksi ahli. Saksi ahli itu terdiri dari saksi bahasa, sosiologi, ahli pidana, kemudian saksi ahli agama dan saksi ahli ITE," jelas Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan pihaknya juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Surat tersebut juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung RI.
"Hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menerbutkan SPDP surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," tukasnya.
Adapun penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.
Adapun pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3. Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA.
Atas perbuatannya itu, pelapor mensangkakan Ferdinand Hutahaean atas dugaan pelanggaran pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.