Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Cabut 2.078 Izin Usaha Tambang, Eksploitasi SDA Harus Perhatikan Dampak Lingkungan

Presiden Joko Widodo menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tak mematuhi aturan pemenuhan pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jokowi Cabut 2.078 Izin Usaha Tambang, Eksploitasi SDA Harus Perhatikan Dampak Lingkungan
Ist
Ketua Umum PP GMKI, Jefri Gultom 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi 
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tak mematuhi aturan pemenuhan pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO).

Pada Kamis (6/1/2022) kemarin, Jokowi mengumumkan mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara, 192 izin sektor kehutanan dengan luas 3.2 juta Ha serta hak guna usaha (HGU) dengan luas 38 ribu Ha. 

Upaya pencabutan IUP ini dikarenakan tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

Menanggapi upaya pencabutan IUP mineral dan batu bara itu, mendukung langkah pemerintah memperbaiki tata kelola sumber daya alam.

Dalam keterangannya, Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Jefri Gultom, mengatakan upaya pencabutan IUP mineral dan batu bara itu agar ada pemerataan, transparansi dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan dan kerusakan alam. 

Dia menjelaskan, pengolahan sumber daya alam harus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjamin kelestarian lingkungan.

Baca juga: Izin Ekspor Batubara Akan Dibuka Lagi, Aturan DMO Bakal Diubah

"Di tengah ancaman krisis energi dunia, perusahaan yang tidak displin untuk memenuhi domestic market obligation (DMO) dan perusahaan perkebunan yang memiliki lahan tidak produktif, Izin usahanya di cabut saja," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Jefri Gultom menyampaikan langkah Presiden Jokowi mencabut izin perusahaan yang tidak disiplin berdampak terhadap pengurangan gas emisi rumah kaca nasional. 

Musababnya, 85 persen gas emisi rumah kaca nasional disumbang dari sektor energi, pembukaan lahan dan kebakaran kehutanan. 

"Jangan hanya berorientasi untuk eksploitasi namun harus berperan mengurangi gas emisi rumah kaca. Jika perlu, perusahaan yang tidak berperan dalam rehabilitas lingkungan, izin juga dicabut," ungkap Jefri.

Baca juga: India Menjadi Importir Batubara Terbesar dari Indonesia, Disusul China dan Jepang

Lebih lanjut, Jefri Gultom menegaskan perusahaan tambang untuk melakukan reboisasi di setiap bekas tambang tersebut dengan menggandeng pemerintah daerah dan lembaga masyarakat lokal.

Dalam kalimat penutupnya, Jefri Gultom menyambut baik pemerintah untuk memberdayakan kelompok masyarakat, organisasi sosial dan petani agar bermitra dengan perusahaan berpengalaman untuk mengelola lahan yang izinnya di cabut oleh Presiden Jokowi. 

"Jalan bagi anak muda menjadi investor lokal untuk mengembangkan diri dan menciptakan kesejahteraan masyarakat umum," tandas Jefri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas