Komisi II DPR Ingatkan Posisi Pj Gubernur Dipilih Langsung Presiden, Minta Parpol Tak Ajukan Calon
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang ingatkan posisi Pj Gubernur dipilih langsung oleh Presiden, minta Parpol tak ajukan calon.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan memilih langsung nama calon Pejabat (Pj) gubernur yang mengisi kekosongan jabatan.
Dimana, nama calon Pj gubernur sebelumnya berdasarkan pengajuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara, Pj bupati dan wali kota dipilih langsung oleh Kemendagri.
Ketentuan ini mengingat sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatan 2023.
Baca juga: Namanya Disebut Jadi Calon Pj Gubernur DKI Jakarta, Kasetpres Heru: Calon Lain Lebih Bagus
Artinya, 271 daerah akan dipimpin kepala daerah bersifat sementara berupa pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs).
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden."
"Sementara untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri," jelas Junimart, dikutip dari laman dpr.go.id, Jumat (7/1/2022).
Atas adanya ketentuan itu, Junimart pun mengimbau partai politik untuk tak mengajukan calon Pj gubernur, bupati, dan wali kota.
Baca juga: Polda Sumut Panggil Choki Terkait Laporan Terhadap Gubernur Edy Rahmayadi Hari Ini
"Ketika ada parpol berniat mengajukan calon untuk Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati atau Wali Kota, sebaiknya niat tersebut diurungkan saja karena bertentangan dengan undang-undang," lanjut dia.
Selain itu, Junimart meminta Kemendagri dapat selektif dalam menyaring nama-nama calon Pj gubernur yang diusulkan kepada Presiden.
Menurutnya, jika perlu bisa dilakukan fit and proper test bagi calon-calon tersebut.
"Kemendagri harus benar-benar selektif dan transparant ketika akan mengajukan nama calon Penjabat Gubernur kepada Presiden."
"Bila perlu dilakukan fit and proper test terlebih dahulu melalui Pansel (Panitia Seleksi)," kata Junimart.
Tujuh Gubernur yang Masa Jabatannya Berakhir Tahun Ini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.