Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II DPR Ingatkan Posisi Pj Gubernur Dipilih Langsung Presiden, Minta Parpol Tak Ajukan Calon

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang ingatkan posisi Pj Gubernur dipilih langsung oleh Presiden, minta Parpol tak ajukan calon.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Komisi II DPR Ingatkan Posisi Pj Gubernur Dipilih Langsung Presiden, Minta Parpol Tak Ajukan Calon
Junimart Girsang - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang ingatkan posisi Pj Gubernur dipilih langsung oleh Presiden, minta Parpol tak ajukan calon. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan memilih langsung nama calon Pejabat (Pj) gubernur yang mengisi kekosongan jabatan.

Dimana, nama calon Pj gubernur sebelumnya berdasarkan pengajuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara, Pj bupati dan wali kota dipilih langsung oleh Kemendagri.

Ketentuan ini mengingat sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatan 2023.

Baca juga: Namanya Disebut Jadi Calon Pj Gubernur DKI Jakarta, Kasetpres Heru: Calon Lain Lebih Bagus

Artinya, 271 daerah akan dipimpin kepala daerah bersifat sementara berupa pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs).

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden."

"Sementara untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri," jelas Junimart, dikutip dari laman dpr.go.id, Jumat (7/1/2022).

Berita Rekomendasi

Atas adanya ketentuan itu, Junimart pun mengimbau partai politik untuk tak mengajukan calon Pj gubernur, bupati, dan wali kota.

Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang
Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang (Ist)

Baca juga: Polda Sumut Panggil Choki Terkait Laporan Terhadap Gubernur Edy Rahmayadi Hari Ini

"Ketika ada parpol berniat mengajukan calon untuk Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati atau Wali Kota, sebaiknya niat tersebut diurungkan saja karena bertentangan dengan undang-undang," lanjut dia.

Selain itu, Junimart meminta Kemendagri dapat selektif dalam menyaring nama-nama calon Pj gubernur yang diusulkan kepada Presiden.

Menurutnya, jika perlu bisa dilakukan fit and proper test bagi calon-calon tersebut.

"Kemendagri harus benar-benar selektif dan transparant ketika akan mengajukan nama calon Penjabat Gubernur kepada Presiden."

"Bila perlu dilakukan fit and proper test terlebih dahulu melalui Pansel (Panitia Seleksi)," kata Junimart.

Tujuh Gubernur yang Masa Jabatannya Berakhir Tahun Ini

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas