KPI Pusat Putus Kontrak Kerja Delapan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap MS
Kasus dugaan pelecehan seksual berdasar perundungan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang dialami oleh MS, berlanjut.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pelecehan seksual berdasar perundungan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang dialami oleh MS, hingga kini terus berlanjut.
Pada babak baru ini, keseluruhan terduga pelaku dinyatakan tak diperpanjang kontraknya sebagai pegawai KPI.
Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano Fenelon membenarkan adanya pemutusan kontrak terhadap 8 terduga pelaku tersebut.
"Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI, terhitung 1 Januari 2022," kata Hardly saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/1/2022).
Diketahui keseluruhan terduga pelaku yang diputus kontraknya yakni RM alias Olim (Divisi Humas Bagian Protokol KPI Pusat); TS dan SG (Divisi Visual Data); RT (Divisi Visual Data; FP dan EO (Divisi Visual Data); CL (Divisi Humas Bagian Desain Grafis); serta TK (Divisi Visual Data).
Lebih lanjut kata Hardly, pemutusan kontrak terhadap seluruh terduga pelaku tersebut kata dia turut didasari berbagai pertimbangan.
Baca juga: MS Kecewa Kontrak Kerja Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Bakal Diperpanjang KPI
Pertama, karena adanya hasil penyelidikan dari Komnas HAM yang meyakini benar kalau korban mengalami pelecehan seksual dan perundungan.
"Kedua, perlu upaya pemulihan terhadap korban, salah satunya dengan tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan terduga pelaku," kata Hardly.
Pertimbangan terakhir kata dia, pelaporan dari korban MS saat ini masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Atas hal itu, demi mengutamakan asas praduga tak bersalah pihaknya menilai jika sebaiknya para terduga pelaku untuk lebih fokus dalam menyelesaikan permasalahan.
Baca juga: KPI Beri Anugerah Tertinggi untuk Jakob Oetama Perintis Kompas Gramedia
"Laporan korban saat ini sedang ditindak-lanjuti melalui proses penyelidikan oleh kepolisian. Oleh sebab itu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebaiknya para terduga pelaku terlebih dahulu berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan," kata Hardly.
Dihubungi secara terpisah, Komisioner KPI Pusat lainnya yakni Nuning Rodiyah mengatakan kalau pemutusan kontrak terhadap delapan terduga pelaku itu karena adanya penilaian kinerja.
Tak hanya itu, faktor pengaruh selanjutnya yakni asesmen yang dikeluarkan oleh kepolisian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.