Laporannya Naik ke Tingkat Penyidikan, Begini Respon Kuasa Hukum Luhut Binsar Pandjaitan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akhirnya melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus yang dilaporkan Luhut ke tingkat penyidikan.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan naik ke penyidikan.
Ditingkatkannya status perkara itu setelah upaya mediasi dengan terlapor Direktur Lokataru Haris Azhar dan aktivis KontraS Fatia Maulidiyanti tak menemui hasil.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akhirnya melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus yang dilaporkan Luhut ke tingkat penyidikan.
Mengetahui hal tersebut, Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan pihaknya menghormati keputusan polisi atas dinaikkannya kasus yang bermula dari sebuah konten YouTube Haris Azhar.
"Saya sudah terima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) soal kabar itu. Bahwa kepolisian sudah menaikkan ke tingkat penyidikan sejak 23 Desember 2021 lalu," kata Juniver saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Restorative Justice Gagal, Kasus Luhut Vs Haris Azhar Naik ke Penyidikan
Saat disinggung mengenai tanggapan kliennya, Juniver menyebut sudah seharusnya kasus ini dilanjutkan di ranah hukum.
Hal ini bertujuan agar penindakan pelaporan Luhut bisa diselesaikan melalui peradilan sebagaimana keinginan pelapor akibat buntunya restorative justice yang telah diupayakan.
"Pak Luhut sudah bilang bahwa sebaiknya proses ini ditindaklanjuti. Jadi setiap tindakan pelaporan baiknya dilanjutkan saja proses hukumnya karena proses mediasi kan sudah gagal dari pihak sana (terlapor) dua kali tidak datang," beber Juniver.
Tak hanya itu, Juniver juga telah mengetahui jika Haris dan Fatia dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus itu di mana keduanya meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang menjadi bulan depan
"Kemudian kami dengar ya bahwa 6 Januari kemarin Haris dan Fatia harusnya diperiksa, kemudian tadi pagi saya dapat informasi lagi bahwa ternyata kemarin mereka tidak datang minta ditunda ke Februari," tutur Juniver.
Sebelumnya, Ditkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah naik ke tingkat sidik.
Hal itu diputuskan melalui gelar perkara oleh penyidik karena upaya mediasi antara pelapor dan terlapor tak menemui hasil.
"Kami sudah upayakan mediasi dan ikuti aturan yang berlaku. Upaya mediasi sudah dilakukan tapi tidak ketemu akhirnya kami lakukan gelar perkara untuk naik dari penyelidikan ke penyidikan," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Kamis (6/1/2022).
Auliansyah juga mengatakan, status Haris Azhar dan Fathia dalam kasus ini masih sebagai saksi. Keduanya juga meminta penjadwalan ulang menjadi bulan Februari 2022.
"Haris meminta untuk dijadwalkan pemeriksaan ulang pada 7 Februari 2022 karena hari ini berhalangan hadir. Prinsipnya Haris Azhar dan Fatia masih saksi dalam kasus ini," terang dia.