Masuki Tahun 2022, Ini Ketentuan Terbaru Sistem Kerja ASN saat Pandemi Covid-19
Berikut ketentuan terbaru terkait sistem kerja ASN saat pandemi Covid-19 sesuai SE Menteri PANRB Nomor 01/2022.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
Tribun Manado
Pegawai Negeri Sipil (PNS) - Berikut ketentuan terbaru terkait sistem kerja ASN saat pandemi Covid-19 sesuai SE Menteri PANRB Nomor 01/2022.
- PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO.
Jika ditemukan klaster Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari.
- PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO.
Jika ditemukan klaster Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari.
Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
Berita Rekomendasi
- PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3 dan 4 maksimal 50 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.
- PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.
- PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.