Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masuki Tahun 2022, Ini Ketentuan Terbaru Sistem Kerja ASN saat Pandemi Covid-19

Berikut ketentuan terbaru terkait sistem kerja ASN saat pandemi Covid-19 sesuai SE Menteri PANRB Nomor 01/2022.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Masuki Tahun 2022, Ini Ketentuan Terbaru Sistem Kerja ASN saat Pandemi Covid-19
Tribun Manado
Pegawai Negeri Sipil (PNS) - Berikut ketentuan terbaru terkait sistem kerja ASN saat pandemi Covid-19 sesuai SE Menteri PANRB Nomor 01/2022. 

- PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.

- PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO.

Jika ditemukan klaster Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari.

- PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO.

Jika ditemukan klaster Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari.

Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali

Berita Rekomendasi

- PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.

- PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.

- PPKM Level 3 dan 4 maksimal 50 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

- PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.

- PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.

- PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas