Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Catatan Hukum DPN Peradi untuk Pemerintahan Jokowi

Peradi mengapresiasi sejumlah capaian kinerja Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun 2021

Editor: Sanusi
zoom-in Catatan Hukum DPN Peradi untuk Pemerintahan Jokowi
ist
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengapresiasi sejumlah capaian kinerja Pemerintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun 2021, di antaranya bidang ekonomi, pembangunan infrastruktur, politik hingga sosial. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –‎ Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengapresiasi sejumlah capaian kinerja Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun 2021, di antaranya bidang ekonomi, pembangunan infrastruktur, politik hingga sosial.

Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, dalam konferensi pers Catatan Awal Tahun Peradi dan rangkaian Dirgahayu Ke-17 Peradi di Jakarta, Jumat (7/1/2022) menyampaikan, pihaknya juga mengapresiasi capaian pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

Baca juga: Bursa Calon Gubernur DKI Jakarta untuk Pilkada 2024, Ada Nama Menteri Hingga Putra Jokowi

‎“Dalam menanggulangi pandemi, Indonesia merupakan salah satu yang terbaik di Asia, juga di dunia. Salah satunya,” ujarnya.

Namun demikian, kata Otto, Peradi yang merayakan dirgahayu ke-17, menyayangkan minimnya perhatian pemerintah atau Jokowi di bidang hukum, termasuk minimnya perhatian kepada advokat. Ia mengaku belum pernah mendengar Jokowi menyampaikan kata advokat dalam pidatonya.

“‎Saya belum pernah mendengar, mungkin yang lain sudah, presiden terucap dari mulutnya tentang kata-kata advokat sekali pun di dalam pidatonya. Dan hal inilah yang perlu dicatat, di sini terlihat bahwa presiden tidak memberikan perhatian yang cukup,” ujarnya.

Baca juga: Refleksi Akhir Tahun 2021, DPC Peradi Solo Gelar Diskusi soal Restorative Justice

‎Peradi menilai bahwa Presiden Jokowi belum berkehendak sebagai panglima dalam penegakan hukum. Sebagai panglima penegakan hukum, Presiden harus mampu mengordinir seluruh penegakan hukum.

Berita Rekomendasi

Minimnya perhatian kepada advokat karena Presiden hanya menganggap penegak hukum itu adalah polisi, jaksa, hakim, dan KPK. Padahal, advokat termasuk penegak hukum yang setara dengan penegak hukum lainnya dan juga mempunyai andil besar dalam penegakan hukum.

‎Catatan penting Peradi lainnya, lanjut Otto, adalah soal peradilan. Peradi meniai bahwa peradilan masih jalan di tempat karena tidak ada hal yang luar biasa yang dilakukan lembaga tersebut.

“Mahkamah Agung, pengadilan negeri, dan pengadilan tinggi yang kita lihat dari putusan-putusannya. Karena seorang hakim itu bisa dilihat dari putusannya,” ujar Otto.

Putusan adalah mahkota dari seorang hakim.‎ Selama tahun 2021, Peradi menilai tidak ada suatu putusan pengadilan yang menjadi tonggak batas atau landmark. Ini disinyalir karena terjadi demotivasi hakim, khususnya di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

‎“Motivasi hakim itu menjadi luntur dan lemah karena adanya sistem rekrutmen hakim yang selama ini melibatkan Komisi Yudisial dan DPR,” ujarnya.

Demotivasi terjadi karena para hakim, khususnya di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, berpendapat bahwa dengan membuat ‎putusan yang baik pun belum tentu membuatnya bisa menjadi hakim agung yang menjadi impian hakim dalam kariernya.

‎“Semuanya sudah dipatahkan, cita-cita menjadi hakim agung itu dengan adanya sistem rekrutmen yang diberikan kepada KY dan DPR‎ sehingga terjadi kelesuan dan tidak adanya motivasi bagi hakim untuk membuat putusan yang baik,” ujarnya.

Karena itu, Peradi meminta agar rekrutmen calon hakim agung tidak lagi melibatkan KY dan DPR.‎ Kewenangan ini dikemblikan kepada MA agar kualitas hakim dan penanganan perkara menjadi lebih baik. “Cukuplah KY sebagai lembaga yang mengawasi para hakim agung,” ucapnya.

Poin selanjutnya, Peradi meminta MA agar mencabut Surta Keputusan (SK) MA Nomor 073/KMA/HK.01/IX/2015 yang menjadi biang kerok menurunnya kualitas advokat dan merugikan para pencari keadilan.‎ MA harus ikut bertanggung jawab atas menurunnya kualitas advokat.‎

“Kami minta MA agar segera mencabut, karena itu selain melanggar UU, melanggar putusan MK, juga dapat menghancurkan harapan‎ keadilan yang ingin dicapai setiap rakyat Indonesia,” ujarnya.

Baca juga: Spesifikasi Tak Sesuai Kontrak Ribuan Laptop Dikembalikan, Pemkot Madiun Tempuh Jalur Hukum

‎Terakhir, soal undang-undang (UU). DPR dan pemerinah terbilang gesit untuk membuat atau merevisi UU. Sayangnya, kualitas UU itu tidak sesuai dengan yang diharapkan rakyat. Ini terjadi karena minimnya pelibatan partisipasi seluruh elemen rakyat, termasuk Peradi.

‎“Pemerintahan Jokowi dan DPR sekarang, sama sekali tidak lagi advokat mendapat perhatian dan tidak dimintakan pendapat oleh DPR dan pemerintah,” ujarnya.

Harusnya, kata Otto, koalisi yang kuat di pemerintahan dan DPR tersebut digunakan untuk mengakomodir kepentingan dan kemauan rakyat, di antaranya untuk membuat penegakan hukum yang diharapkan rakyat.

“Kami minta presiden supaya ‎menangkap momentum ini, menggunakan kekuatan pemerintah bersama koalisinya di DPR dan pemerintahan, kiranya hal itu dapat diberdayakan, digunakan untuk kepentingan penegakan hukum di Republik Indonesia ini,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas