WASPADA Surat HOAX Beredar Atas Nama Menteri PANRB tentang Pengangkatan Guru Honorer
Waspada Surat HOAX beredar atas nama Menteri PANRB tentang pengangkatan Guru Honorer berumur lebih dari 35 tahun untuk mengisi kekosongan CASN 2021.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
Masyarakat harus jeli dengan penulisan surat
Averrouce mengimbau, jika ada surat yang dikeluarkan instansi pemerintah, masyarakat perlu melihatnya secara jeli mulai dari penulisan isi surat yang harus sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), kepanjangan dari nama lembaga/menteri yang harus benar, dan juga kerapian penulisan.
“Bahkan dalam surat tersebut salah menuliskan kepanjangan Menteri PANRB. Tertulis Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi,” jelasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati jika mendapatkan informasi terkait pengangkatan ASN dan mengonfirmasi kebenarannya kepada Kementerian PANRB.
“Kami harapkan masyarakat selalu waspada dan melakukan konfirmasi mengenai kebenaran informasi yang beredar melalui situs resmi instansi pemerintah terkait atau menanyakan kebenarannya kepada Kementerian PANRB,” tegasnya.
Kemudian, Averrouce menyatakan proses pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) 2022 akan diinfokan setelah proses pengadaan CASN Tahun 2021 telah selesai dilaksanakan, baik CPNS maupun PPPK (Jabatan Fungsional Guru dan Non-Guru).
Sebagai informasi, proses seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru baru memasuki tahap 2 dari 3 tahapan yang akan dilaksanakan.
Baca juga: PGRI Minta Pemerintah Kembalikan Guru yang Lolos PPPK untuk Mengajar di Sekolah Asal
Kapan PPPK Guru Tahap 3 dilaksanakan?
Proses seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2 sudah sampai pada tahap pemberkasan untuk mendapatkan Nomor Induk.
Terkait dengan Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 3 belum ada informasi lebih lanjut.
Diketahui, jadwal PPPK Guru 2021 Tahap 2 sempat mengalami perubahan yang menyebabkan jadwal seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2 menjadi lebih lama.
Sehingga, panitia pelaksana Seleksi PPPK Guru belum mengumumkan Seleksi Tahap 3.
Meski demikian, peserta yang tidak lolos Tahap 2 dapat mendaftar untuk mengikuti Tahap 3.
Berikut ini persyaratannya:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.