Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WASPADA Surat HOAX Beredar Atas Nama Menteri PANRB tentang Pengangkatan Guru Honorer

Waspada Surat HOAX beredar atas nama Menteri PANRB tentang pengangkatan Guru Honorer berumur lebih dari 35 tahun untuk mengisi kekosongan CASN 2021.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in WASPADA Surat HOAX Beredar Atas Nama Menteri PANRB tentang Pengangkatan Guru Honorer
Menpan.go.id
Surat HOAX Pengangkatan Guru Honorer CASN 2021. Waspada Surat HOAX beredar atas nama Menteri PANRB. 

Syarat Peserta PPPK Guru 2021 Tahap 3

Ilustrasi guru di Sumsel. Sejumlah guru honorer antusias menyambut pembukaan penerimaan seleksi PPPK 2021.
Ilustrasi guru di Sumsel. Sejumlah guru honorer antusias menyambut pembukaan penerimaan seleksi PPPK 2021. (tribunsumsel.com/khoiril)

Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 3 diperuntukkan bagi peserta yang tidak lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2.

Menurut Pengumuman Nomor: 3768/B/GT.01.00/2021, berikut kriteria peserta yang boleh mendaftar pada seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 3:

1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2;

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2;

3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2;

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.

Berita Rekomendasi

Peserta yang tidak lolos Tahap 1 dan 2 dapat melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang pada Tahap 3 melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.

Adapun formasi yang dapat dipilih adalah seluruh formasi yang masih tersedia di seluruh wilayah Indonesia.

Namun, peserta diwajibkan untuk tetap memilih formasi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Aturan PPPK Guru 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas